spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Operasi Keselamatan Mahakam 2024 Telah Usai, Polres Bontang Jaring 129 Pengendara

BONTANG – Operasi Keselamatan Mahakam 2024 telah usai, kegiatan berlangsung mulai dari 4 hingga 17 Maret 2024. Selama dua minggu razia digelar, ada sebanyak 129 pengendara yang terjaring.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Lantas, AKP MD Djauhari mengatakan ada sebanyak 57 pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), 47 pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 5 pengendara yang tidak memakai helm, bahkan ada juga kendaraan yang overload.

“Kebanyakan yang terkena razia, anak yang masih di bawah umur. Mereka malah bebas mengendarai kendaraan tersebut, padahal belum memiliki SIM,” ucapnya saat diwawancarai, Selasa (19/3/2024).

Djauhari menjelaskan, kegiatan razia harus dilakukan dengan tegas. Sebab ini salah satu hal untuk membuat para pengendara menjadi jera, akan pentingnya dalam melengkapi surat-surat kendaraan.

“Bukan hanya jera, kami juga membuat para pengendara untuk tetap bisa menjaga keselamatan mereka saat sedang mengendara. Entah keselamatan untuk diri sendiri, bahkan keselamatan orang lain,” paparnya.

BACA JUGA :  Buka Puasa Bersama Insan Pers, Kapolres : Kerjasama Wartawan-Polri Sudah Terjalin dengan Baik

Saat ini Polres Bontang telah menyita barang bukti yang diantaranya 2 sepeda motor, 37 SIM, dan 40 STNK.  “Saya harap, dengan adanya razia seperti ini bagi para pengendara sadar akan pentingnya melengkapi surat kendaraan dan juga keselamatan saat berkendara,” tambahnya.

Djauhari berpesan, untuk bisa lebih berhati-hati lagi saat berkendara, dan juga untuk para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak bebas berkendara jika belum memiliki SIM.

“Untuk menghindari akan adanya kecelakaan lalu lintas, saya menghimbau saat berkendara selalu menggunakan helm khusus pengguna sepeda motor, tidak membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol, tidak mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, bahkan membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan di jalan raya,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img