spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Pengacara Rudapaksa Anak Usia 13 Tahun

BALIKPAPAN – Seorang oknum pengacara di Kota Balikpapan ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan pada Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 22.30 Wita di rumahnya yang terletak di kawasan AW Syahrani atau Somber, Balikpapan Utara terkait dugaan kasus rudapaksa terhadap anak berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani mengatakan, penetapan tersangka kepada ER sebetulnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun karena yang bersangkutan mengajukan pra peradilan, maka penahanan terhadapnya sementara waktu sempat ditangguhkan.

“Di mana  ER ini sudah kami tetapkan tersangka, setelah sebelumnya kami tetapkan sebagai DPO karena tidak berada di tempat. Dia sempat ngajukan praperadilan ke kami,” ujarnya, Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut Ricky Sibarani menjelaskan, modus pelaku adalah mengantarkan korbannya pulang. Namun, saat di perjalanan pulang, korban lebih dulu diajak singgah ke sebuah penginapan di Kota Balikpapan. Hingga akhirnya korban pun mendapat paksaan dari pelaku.

“Bahwa korban itu mau diantar pulang oleh tersangka. Namun, korban malah diajak ke hotel dan di situ terjadi persetubuhan dengan pemaksaan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sebanyak 149 Orang Dikarantina untuk Ikuti TC MTQ Nasional di Asrama Haji Balikpapan

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.

“Kami bawa ke Polresta Balikpapan. Sampai saat ini masih kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.

Disinggung hasil visum korban, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan mengaku jika hasil visumnya sudah keluar. “Jadi memang ada luka robek pada kemaluan korban,” tegasnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img