spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Anggota Satpol PP Balikpapan Ditangkap karena Nyabu

BALIKPAPAN– Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap oknum anggota Satpol PP Kota Balikpapan, dan seorang temannya karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Senin (12/12/2022). Oknum Satpol PP tersebut berinisial AS (38) dan rekannya MA (30) pekerja swasta.

AS dan MA ditangkap setelah polisi mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Sultan Hasanuddin RT 38 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, tim Opsnal melakukan penyelidikan di daerah tersebut hingga akhirnya menangkap MA. Dari hasil penggeledahan, awalnya hanya ditemukan uang Rp 150 ribu.

“Dari hasil interogasi, MA mengakui ia hanya disuruh tersangka AS untuk membeli  sabu,” ujar Roganda, Rabu (14/12/2022).

Untuk memastikannya, polisi memeriksa urine MA, dengan hasil positif telah mengonsumsi narkoba. Di tengah proses pemeriksaan, AS datang ke rumah  MA untuk mengambil motor.

Karena nama AS disebut oleh MA, penyidik akhirnya memintanya menjalani tes urine juga. Bisa ditebak, hasilnya positif seperti halnya MA. “Saat digeledah petugas menemukan barang bukti pipet kaca, berisi sisa pakai sabu di diri AS,” jelasnya.

Kepada petugas yang memeriksanya, AS mengaku terakhir mengonsumsi sabu bersama MA pada 9 Desember 2022 di rumahnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sementara Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli membenarkan adanya salah satu anggotanya yang kedapatan mengonsumsi sabu. Dan untuk sementara ini, dirinya akan memantau rangkaian rehabilitasi terhadap yang bersangkutan.

“Pembinaan dulu sampai sejauh mana. Kalau kondisinya nanti tidak memungkinkan untuk bekerja secara normal, maka pemberhentian,” ujar Zulkifli, saat dikonfirmasi.

Zulkifli menambahkan, selama rehabilitasi ini yang bersangkutan akan berstatus cuti terlebih dulu. Namun, jika anggotanya terbukti terlibat peredaran sabu, maka dipastikan tidak ada toleransi.

“Kalau pengedar gak ada ampun, karena kan urusannya pidana dan itulah yang membuat dia harus dihentikan,” jelasnya. (bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img