JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi industri perbankan nasional masih berada dalam kondisi stabil meski pasar keuangan global tengah dibayangi ketidakpastian geopolitik, lonjakan harga minyak dunia, serta penguatan dolar Amerika Serikat.
OJK menilai ketahanan ekonomi domestik masih cukup kuat ditopang inflasi yang terkendali dan pertumbuhan ekonomi nasional yang tetap positif di tengah tekanan eksternal.
Dalam pemantauannya, OJK mencatat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) per April 2026 mencapai 11,39 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut masih didominasi simpanan berdenominasi rupiah yang naik 11,49 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan peningkatan simpanan valuta asing sejak awal tahun masih berada dalam batas normal.
“Sejak awal 2026, kami melihat bahwa memang terdapat peningkatan porsi DPK Valas terhadap DPK total. Namun demikian, peningkatan DPK Valas masih tergolong wajar sehingga porsi DPK Valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15 persen-16 persen,” ujar Dian dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Menurut OJK, kenaikan simpanan valas terutama terjadi pada produk deposito karena sejumlah bank menawarkan bunga yang kompetitif untuk menarik dana eksportir tetap ditempatkan di dalam negeri.
Di sisi lain, kondisi likuiditas perbankan juga dinilai masih memadai. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 86,88 persen, sementara rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga dan non-core deposit masih jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan regulator.
Selain itu, OJK memastikan eksposur perbankan terhadap risiko nilai tukar masih terkendali. Hal tersebut tercermin dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) yang konsisten berada jauh di bawah batas maksimum 20 persen dari modal bank.
Meski demikian, OJK tetap mewaspadai potensi dampak lanjutan akibat imported inflation dan kenaikan biaya produksi seiring lonjakan harga energi global yang berpotensi memengaruhi sektor riil dan daya beli masyarakat.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK menyatakan terus memperkuat koordinasi bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, serta Kementerian Keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R



