spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nyanyian Anak Buah, Bikin Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Samarinda

SAMARINDA– Empat kawanan pengedar sabu-sabu ditangkap Satreskoba Polresta Samarinda, bermodal pengakuan seorang wanita berinisial WI (33). Dua pelaku lain yakni M (26) dan WAL (25), diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri). Sementara S (28) berperan sebagai pemasok sabu ke WI.

Saat dikonfirmasi wartawan Senin (22/8/2022), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Ricky Sibarani, menyebutkan, kasus ini terungkap pada Jumat (19/8/2022), setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat bahwa di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota sering kali terjadi transaksi narkoba.

Untuk memastikannya, anggota Satreskoba melakukan observasi di sekitar Jalan Panglima Batur, dan melihat seorang perempuan mencurigakan tengah berjalan di tepi jalan. Saat dihampiri petugas, perempuan tersebut mengaku sebagai WI.

Karena gerak-geriknya  mencurigakan, polisi kemudian menggeledah tubuh WI hingga ditemukan 1 poket sabu seberat 1,86 gram brutto serta 1 butir pil ekstasi merek AS seberat 0,51 gram.

“Ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 1,86 gram brutto dan 1 butir ekstasi seberat 0,51 gram yang terbalut tisu di dalam kotak rokok Marlboro, tersimpan di dalam tas warna cokelat yang dibawa WI,” Ricky.

BACA JUGA :  Calon Wali Kota Samarinda Lewat Jalur Independen Wajib Kantongi 45 Ribu Suara

Saat diinterogasi, WI mengaku  barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial S (28). Berbekal keterangan tadi, polisi lantas menangkap S yang saat itu berada tak jauh dari lokasi penangkapan WI.

Dari tangan S, polisi menyita sabu seberat 0,57 gram bruto, terbalut sebuah bungkusan. “Saat ditanya asal barang (sabu), S menjawab didapat dari M,” tambah Ricky.

Selang beberapa saat kemudian, giliran M dibekuk dan mengaku masih ada sisa sabu yang ia titipkan di istrinya, WAL. Keempat pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun rincian barang bukti yang disita, yakni 1 poket sabu seberat 1,86 gram brutto, 1 butir pil ekstasi seberat 0,51 gram neto, kotak rokok Marlboro, 2 lembar tisu, tas warna cokelat, HP merek Vivo Y12, 1 poket sabu seberat 0,57 gram,  tas hitam, HP merekcPoco M4 Pro, 1 unit iPhone 11, 5 butir pil ekstasi  seberat 2,75 gram, tas warna warni motif bunga merek Christian Dior, dan posel merek Oppo.

“Semua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ricky.

BACA JUGA :  Pendaftaran Dibuka, Beasiswa Kaltim 2024 untuk 31 Ribu Orang, Ini Link Daftarnya

Disebutkan pula, WI, M, WAL, dan S dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img