spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nekat Bangun Lapak di Badan Jalan, Ini Sanksi Perdanya

SANGATTA – Dalam momen penertiban sejumlah lapak pedagang di Jalan Inpres Desa Sangatta Utara, Satpol PP Kutim turut memberikan informasi tegas bagi siapa saja yang nekat membangun lapak di atas badan jalan karena itu menyalahi aturan. Hal inilah yang disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Kutim Aidiluddin A Sailella.

Ia menegaskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum berisi penindakan tegas aktivitas perdagangan di atas badan jalan atau parit berkekuatan sanksi dan denda.

Untuk itu, ketika pihaknya sudah menjalankan SOP maka  pada tahap persidangan terkena tindak pidana ringan (Tipiring). Harus disanksi materi sebesar Rp 500 juta dan sanksi kurungan selama tiga sampai enam bulan.

“Salah satunya yang bisa kena sanksi itu adalah aktivitas perdagangan seperti ini,” kata Aidil saat diwawancarai awak media usia melakukan penertiban lapak pedagang di Jalan Inpres Desa Sangatta Utara pada Jumat (9/6/2023).

Maka dari itu, ia mengutarakan untuk semua wilayah kewenangan Pemkab Kutim, khususnya Satpol PP bakal menertibkan segala kesalahan yang dilakukan pedagang atau oknum lainnya.

BACA JUGA :  PLN Percepat Pembangunan Gardu Induk dan SUTT Sangatta-Maloy-Kobexindo

“Jadi tak ada pengecualian bagi mereka yang memang salah. Walaupun tempat berdagang itu income-nya menjanjikan, seharusnya sadar diri untuk tidak melakukan hal yang semestinya,” tegasnya.(rkt2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img