spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mulai Hari Ini Massa Buruh Demo DPR dan KPU, Tuntut Tegakkan Putusan MK

JAKARTA – Partai Buruh berencana mengerahkan massa untuk berunjuk rasa sebagai respons terhadap tindakan inkonstitusional DPR yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) hari ini.

Rapat tersebut membahas revisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. Salah satu gugatan yang dikabulkan MK adalah penghapusan dikotomi partai parlemen dan nonparlemen dalam mengusung calon kepala daerah, yang diajukan oleh Partai Buruh.

Untuk itu, massa buruh akan melakukan demonstrasi di depan DPR/MPR RI, Senayan, pada Kamis (22/8/2024) pagi.

“Tuntutan aksi adalah mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” kata Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, kepada Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Massa buruh juga akan berdemo di depan kantor KPU RI di Menteng pada Jumat (23/8/2024). “Tuntutannya mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus sudah mengeluarkan Peraturan KPU (tentang pencalonan pilkada) sesuai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” tambahnya.

Instruksi untuk aksi ini telah disampaikan oleh Executive Committee (Exco) Pusat Partai Buruh melalui Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 kepada 11 inisiator Partai Buruh, serta garda rakyat dan pengurus Exco partai di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Ferri mengatakan, sedikitnya 2.000 buruh akan terlibat dalam unjuk rasa ini.

Diberitakan sebelumnya, hasil rapat Baleg, Rabu (21/8), telah ‘mengakali’ sejumlah putusan penting MK kemarin terkait UU Pilkada.

Misalnya, Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Sebaliknya, Baleg DPR memilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam rapat, keputusan ini diambil hanya dalam hitungan menit. Mayoritas fraksi, kecuali PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK adalah dua opsi yang bisa diambil. Sehingga, mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana yang akan diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Baleg pun ‘mengakali’ Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku untuk partai politik di luar DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panitia kerja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pemilu tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Padahal, pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya bersifat final dan mengikat.

Sejak 2018, MK sudah menegaskan bahwa putusan MK terkait konstitusionalitas sebuah undang-undang harus dipatuhi.

Mahkamah ketika itu menegaskan bahwa sekali MK telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tindakan apa pun yang mengabaikan putusan itu akan bersifat ilegal.

Pengabaian itu dapat berarti penggunaan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian undang-undang seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, padahal oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

“Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi,” tulis Putusan Nomor 98/PUU-XVI/2018 itu. (MK)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti