spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Tersangka Suap, Rektor Unila Karomani Minta Maaf

JAKARTA – KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Karomani diduga menerima uang senilai Rp 5 miliar.

Usai ditetapkan status penahanannya pada Minggu (21/8) pagi, Karomani terlihat keluar gedung KPK beserta tersangka lainnya. Dia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat pendidikan Indonesia. “Ya, saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia dan selanjutnya kita lihat di persidangan nanti,” kata Prof Dr Karomani singkat di lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022) saat ditanya wartawan.

Terpisah, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar mengakui sempat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 12 jam.

Asep dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun akademik 2022. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya Rektor Unila, Karomani.

“Ya, diperiksa sebagai saksi oleh KPK dari perkara yang menjerat tiga petinggi Unila dan satu pihak swasta tersebut,” katanya saat ditemui di Unila, Bandar Lampung, Minggu (21/8/2022).

Aspe memastikan bahwa kehadirannya ke KPK atas dasar panggilan dari lembaga antirasuah terkait kasus yang menimpa rektor dan pejabat tinggi Unila lainnya. “Ada 15 pertanyaan yang diajukan KPK ke saya terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Tentu saya siap bila dipanggil lagi oleh KPK serta akan menyampaikan apa yang dibutuhkan oleh penyidik KPK,” ujarnya, seperti dilansir Antara.

BACA JUGA :  Viral Bunuh Anjing dengan Balok, Pria Kukar Enggan Klarifikasi, Akhirnya Dipolisikan

Dia juga mengaku sempat bertemu dengan Rektor Karomani saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Dia juga mengaku dititipi pesan Karomani alias KRM. “Ketemu, KRM dalam kondisi sehat dan tegar. Yang bersangkutan meminta permohonan maaf pada civitas akademika Unila dan masyarakat atas musibah ini,” kata Asep.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa keterlibatan Andi Desfiandi (AD) dalam kasus ini merupakan urusan pribadi dirinya dengan Unila guna memasukkan anaknya ke kampus tersebut. “Uang yang diberikan Andi Desfiandi kepada Rektor Karomani adalah untuk memasukkan anak kandungnya sendiri. Ini sepengetahuan saya, bukan untuk orang lain,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

BACA JUGA :  Balikpapan Bowling Open, Jaring Kemampuan Atlet Pasca Pandemi

Dalam perkara ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pada tahun 2022 Unila ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Unila juga membuka jalur khusus yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) di mana Karomani memiliki wewenang terkait mekanisme pelaksanaannya.

“Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” ungkap Ghufron dalam konferensi pers di kantornya.

Ghufron mengatakan Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Raih PROPER EMAS 11 Kali Berturut-turut, Badak LNG Jadi Rujukan dalam Pengelolaan Lingkungan dan Pengembangan Masyarakat yang Berkelanjutan

Ghufron mengatakan Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi (AD), sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta,” ujarnya.

“Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” tambahnya. (dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img