spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mulai Besok 1 Juni, ETLE Mobile Berlaku di Bontang, Nekat Melanggar, Sanksi Menanti

BONTANG – Mulai Selasa (1/6/2021) besok, Satlantas Polres Bontang bakal menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berjalan. Kamera tilang bergerak yang ditempel di mobil dan motor polisi itu bakal merekam bukti pelangggaran yang dilakukan pengguna jalan di Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL), mulai Jalan Brigjen Katamso (simpang 3 Yabis), Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono, hingga Jalan R Soeprapto (simpang 4 Bontang Baru).

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi’i mengatakan, penerapan ETLE mobile dilakukan untuk menertibkan pengguna jalan dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Namun sebelum hal itu dilakukan, Satlantas akan menyosialisasikan terlebih dahulu untuk menekan pelanggaran. “Pelanggar yang akan ditindak diantaranya, parkir di kawasan KTL, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan menggunakan HP saat berkendara,” ujarnya, Senin (31/5/2021).

Bagi pengguna jalan yang kedapatan melanggar, sambung Kasatlantas, akan dikenakan denda sesuai pasal yang dilanggar. Mereka yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, bakal disanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

BACA JUGA :  Polsek Bontang Barat Rutin Patroli, Cegah Kejahatan Malam Hari

Sedangkan tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), terancam hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000. Setiap pelanggar, diwajibkan membayar.

Jika tidak, kendaraan pelanggar akan diblokir di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). “Nantinya surat konfirmasi pelanggaran langsung kami kirim ke rumah yang bersangkutan. Jika memang benar, akan masuk dalam sistem e-tilang, dan wajib membayar denda,” tandasnya. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img