BALIKPAPAN – Pemerintah pusat resmi melarang mudik selama 6-17 Mei 2021. Larangan mencakup semua moda transportasi dan tujuan mudik, termasuk antara kabupaten/kota.
Gubernur Kaltim, Isran Noor, mengaku akan meneruskan kebijakan tersebut di tingkat daerah. Mudik lokal antardaerah di Kaltim dipastikan dilarang.
Isran menjelaskan pelarangan mudik diperlukan. Pasalnya, hampir seluruh kepala daerah di Kaltim melarang masyarakat berpergian keluar kota. Baik keluar pulau atau antar-kabupaten/kota.
“Sami mawon (sama saja). Tidak ada pengecualian. Kecuali bisa menerobos,” kelakarnya saat membuka Launching Samsat Kaltim Delivery di Balikpapan, Selasa (4/5/2021) kepada kaltimkece.id jejaring mediakaltim.com.
Isran menegaskan, seluruh daerah kabupaten/kota di Kaltim harus menerapkan kebijakan tersebut. Dia mencontohkan Kalimantan Selatan yang mewanti-wanti warganya bepergian keluar daerah. Mengantisipasi pemudik “nakal” dan taksi gelap yang milir keluar kota sebelum dilarang.
“Itu lebih bagus. Mudah kerjaan kita di Kaltim,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, AFF Sembiring, menjelaskan kebijakan larangan mudik antarkota sudah sesuai peraturan yang diedarkan kementerian. Yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Penutupan pengoperasian untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara. Itu tanggal 6-17 Mei 2021. Itu khusus untuk pemudik Lebaran,” ucapnya.
Seluruh perjalanan yang dilakukan dengan moda transportasi bakal dilarang. Perjalanan hanya boleh untuk transportasi barang dan logistik, serta bagi orang-orang tertentu.
Pengecualian diberikan kepada aparatur sipil negara seperti pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri, atau pegawai swasta yang mengantongi perjalanan dinas. Kriteria tersebut juga berlaku untuk warga yang hendak melakukan kunjungan duka atau pengobatan. Termasuk ibu hamil dengan kepentingan melahirkan disertai pendamping maksimal dua orang.
“Kalau mudik enggak boleh. Kalau ada urusan kerja, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, pelayanan darurat baru boleh. Harus ada surat keterangan jalan dari kelurahan,” ucap Sembiring. (kk)