TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar sebagai mitra strategis dalam penguatan aspek hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MOU digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, pada Selasa (9/9/2025), yang dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan serta perwakilan Kejari Kukar.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kerja sama ini dirancang untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
“Ini namanya MOU, kesepahaman. Tugas DPRD ada tiga, legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Semua itu adalah produk hukum,” ungkap Ahmad Yani.
Menurutnya, melalui MOU ini Kejari Kukar akan memberikan pendampingan hukum berupa saran maupun pendapat terkait administrasi tata usaha negara. Dengan demikian, produk hukum yang dibahas dan disahkan DPRD, baik berupa perda maupun keputusan lainnya, dapat disusun lebih terarah dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Pendapat hukum dari kejaksaan membuat perda lebih jelas dan terukur. Harapan kami, penegakan hukum di Kukar bisa berjalan lebih baik. Kami ingin pencegahan sejak dini sehingga hal-hal krusial bisa diantisipasi lebih awal,” tambahnya.
Ahmad Yani menegaskan, konsultasi hukum dengan kejaksaan juga menjadi ikhtiar agar setiap regulasi dan administrasi pemerintahan berpegang pada asas kebermanfaatan. Dengan adanya pakar hukum di daerah, proses penyelesaian persoalan dapat dipercepat tanpa harus selalu menunggu pandangan dari tingkat provinsi atau pusat.
“Bukan untuk membackup, tapi semacam konsultasi. Karena jaksa di Kukar juga pakar hukum, jadi tidak perlu jauh-jauh minta pendapat ke pusat,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, memastikan pihaknya siap menindaklanjuti kerja sama tersebut dalam bentuk langkah konkret. Salah satunya melalui penerbitan surat kuasa khusus sehingga jaksa dapat bertindak sebagai pengacara negara dalam memberikan pertimbangan, pendapat, hingga bantuan hukum kepada DPRD.
Dengan landasan MOU ini, DPRD Kukar dan Kejari Kukar diharapkan dapat berjalan seiring dalam memperkuat kualitas produk hukum daerah sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Alhamdulillah, hari ini sudah ditandatangani MOU antara Kejari Kukar dengan DPRD Kukar terkait bidang perdata dan tata usaha negara. Intinya kami siap bersinergi,” kata Firdaus. (adv)



