spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Modus Kenalan di Aplikasi Kencan, Pria di Samarinda Gasak 10 Motor

SAMARINDA – Seorang pria yang merupakan warga asal Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Jawa Timur berinisial WK (39) ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor.  WK melancarkan aksi pencurian tersebut dengan modus berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi kencan daring.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan adanya tiga laporan kehilangan motor.

“Pelaku menggunakan aplikasi perkenalan dengan modus, yaitu pertama, mengambil kendaraan bermotor dengan cara membuat korbannya tidak berdaya dengan memberikan minuman hingga mabuk. Kedua, ada korban yang diajak berkenalan, kemudian diajak berkencan, setelah itu korban didorong dan motor dibawa lari,” ucap Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, pada Kamis (10/8/2023).

Dari laporan yang diterima, polisi kemudian bergerak dan menangkap pelaku di indekosnya yang berada di Jalan Poros Balikpapan, Kecamatan Loa janan Pada Selasa (1/8/2023) Pukul 20.40 Wita. “Ada 10 sepeda motor yang kita amankan dan belum sempat dijual, dengan 10 TKP berbeda,” sebutnya.

BACA JUGA :  Transaksi Narkoba di Rumah, Gope Disergap Tim Hyena Satreskoba

Saat diinterogasi polisi, WK mengaku telah melancarkan aksinya sejak bulan April hingga Juli 2023. “Pelaku masih kita periksa dan kita kembangkan lagi, karena baru 3 orang yang melapor, kita tunggu pemilik motor yang lain untuk datang guna pengembangan kasus ini,” ungkapnya.

Sementara itu, saat diwawancarai awak media, WK mengaku menipu korbannya dengan menggunakan aplikasi kencan online dengan mengajak berkencan. Setelah itu ia mengajak korbannya untuk bertemu di salah satu hotel.

Di sana korban dibuat mabuk dan pelaku langsung membawa lari motor milik korban. “Lewat aplikasi saya ajak kenalan dan di-booking terus diajak minum hingga mabuk, ada juga saya beralasan cari makan terus motornya saya bawa kabur,” jelas WK.

WK juga mengaku melakukan aksi curanmor karena kebutuhan ekonomi setelah keluar dari pekerjaannya sebagai driver tambang, dirinya mengaku hasil curiannya sudah ada yang terjual.

“Sepeda motor sudah ada yang saya jual dengan harga Rp 3 Juta di daerah Batuah, Samarinda,” ungkapnya.

Atas perbuatannya WK harus mendekam di balik jeruji besi dengan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (vic)

BACA JUGA :  Harapan Anggota DPR Budi Satrio untuk Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik: Fokus ke Pertanian dan Infrastruktur

Pewarta : Viqih Jati Kusuma

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img