SAMARINDA – Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil menggukap perkara pencurian kendaraan bermotor terhadap tersangka berinisial MA. Pelaku ditangkap di sekitar Taman Cerdas di Jalan Ruhui Rahayu , Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir, SH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Jum’at(10/11) dini hari.
“Pelaku melakukan perbuatan mencuri kendaraan bermotor tersebut dengan cara pelaku menduplikasi kunci kontak kendaraan bermotor milik korban dan mengambil kendaraan bermotor tersebut saat terparkir di depan rumah kost di Jalan Kedondong Dalam 3 di halaman parkir Kost Anisa, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota samarinda,” terang Kapolsek.
Pelaku melakukan perbuatan pencurian 1 unit sepeda motor bermerek Yamaha NMAX 2DP-R A/T dengan No. Pol KT-3717-JZ Dengan No Mesin : G3R4E2070157 dengan No. Rangka : MH3SG3192LJ014896 warna Hitam atas nama Johansyah.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian korban sebesar Rp 17 juta dan korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu. Saat ini Pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu,” ujar Kapolsek. Diketahui, atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam Pasal 363 KUHP. (rls)
Editor : Nicha Ratnasari