spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miris! Kakek 60 Tahun di Samarinda Ditangkap karena Curi 21 Motor untuk Hidupi Keluarga

SAMARINDA – Kakek berusia 60 tahun berinisial SH, asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda atas kasus pencurian kendaraan bermotor. SH ditangkap menyusul adanya laporan pencurian motor di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa SH telah melakukan aksinya di berbagai kecamatan di Samarinda sejak tahun 2023. “SH tidak hanya beroperasi di Samarinda Ulu, tetapi juga di Sungai Pinang, Sungai Kunjang, dan Palaran,” jelas Ary Fadli didampingi Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir, dalam konferensi pers di Polsek Samarinda Ulu, Senin (24/6/2024).

SH dikenal cerdik menjalankan aksinya. Memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang meninggalkan kunci pada kendaraan mereka. Ia berkeliling menggunakan angkot untuk mencari sasaran, mencuri motor pada siang hari karena penglihatannya mulai kabur di malam hari.

Motor-motor hasil curiannya, sebanyak 21 unit, dijual ke para pekerja perkebunan dengan harga berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta per unit.

BACA JUGA :  Dituduh Selingkuh, Istri Pukuli Suami Hingga Tewas

“Dia mengelabui pembeli dengan menyatakan motor-motor tersebut masih dalam status kredit,” tambah Ary Fadli.

Sementara itu, SH mengaku bahwa aksinya dilakukan semata-mata untuk membiayai kehidupan sehari-harinya di Samarinda. “Saya tidak memiliki tempat tinggal tetap di sini. Semua saya lakukan sendiri, dengan mencari motor yang kuncinya masih tergantung pada siang hari,” ungkap SH kepada wartawan.

SH datang ke Samarinda pada 2023 untuk mengadu nasib. Sebelumnya, SH bekerja sebagai sopir di Kalimantan Tengah (Kalteng), namun penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Di Samarinda, tanpa tempat tinggal tetap, ia tidur berpindah-pindah, dari satu tempat ke tempat lainnya.

“Saya terpaksa mencuri karena tidak ada pekerjaan lain,” ucapnya. SH nekat mencuri motor karena terdesak kebutuhan, terutama untuk membiayai anaknya yang baru saja lulus SMK di Jawa.

“Uang (hasil curian, Red.) saya kirim ke anak saya untuk biaya sekolah dan kebutuhan lainnya. Sisa uangnya saya gunakan untuk makan sehari-hari,” tuturnya.

Atas perbuatannya, SH kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pihak Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya kasus pencurian lain yang dilakukan oleh SH. (MK)

BACA JUGA :  Lahan Pemerintah Diklaim Warga, DPRD Samarinda Minta Pemkot Bertindak

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img