spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miris, Gadis 13 Tahun Dicabuli 7 Pemuda sejak Januari 2023

TENGGARONG – Sungguh malang nasib yang harus dialami oleh gadis berusia 13 tahun asal Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar). Harus mendapatkan pelecehan seksual dari tujuh orang pemuda sejak kurun waktu Januari hingga November 2023.

Awalnya, korban pada 2 Januari 2023 lalu  diajak oleh tersangka 1 dan tersangka 2 ke rumah kos milik tersangka. Korban dipaksa masuk ke dalam kamar dan kemudian masing-masing tersangka melakukan tindakan bejatnya kepada korban. Korban pun hanya bisa pasrah, karena tidak mampu memberikan perlawanan.

Kejadian kedua melibatkan tersangka 3, yakni tepatnya pada Jumat (25/8/2023). Korban terlebih dahulu dijemput oleh tersangka dengan modus mengajak jalan-jalan. Namun bukan melihat pemandangan atau refreshing, tersangka 3 malah membawa korban ke rumah kos salah satu temannya, dan menyetubuhi gadis malang 13 tahun tersebut.

Begitupun dengan tersangka 4 melakukan aksinya pada Minggu (10/9/2023) dengan modus mengajak korban ke rumah rekan tersangka. Selanjutnya menjebak korban dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Untuk tersangka 5 melakukan aksinya pada Senin (6/9/2023), tersangka 6 melakukan aksinya pada Sabtu (7/11/2023) di salah satu jalan gang yang sepi dilewati oleh pengguna jalan. Sementara tersangka 7 melakukan aksinya pada Minggu (19/11/2023).

BACA JUGA :  Sukses Edi Damansyah Memotori Revolusi Ekonomi Kreatif di Kukar

“Atas peristiwa tersebut Ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang,” jelas Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William.

Mirisnya, ketujuh pelaku juga masih terbilang remaja. Yakni berusia 14 tahun sebanyak 1 tersangka, 3 tersangka berusia 15 tahun. Sementara yang lainnya berumur 16 tahun, 17 tahun dan 24 tahun.

Akibat ulah tidak senonoh tersebut, para tersangka kini pun sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ketujuh tersangka pun kini terancam dengan Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 287 Ayat 1 KUHP.

Penulis : Muhammad Rafi’i

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img