spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miras dan PSK di Paser Belengkong Ditindak Satpol PP

PASER – Puluhan botol minuman keras dan 5 Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kecamatan Paser Belengkong, diamankan jajaran personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) Kabupaten Paser dalam melangsungkan Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Kegiatan di bawah naungan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Tindak Internal Satpol PP Kabupaten Paser itu, dipimpinlangsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, M. Guntur, Senin (13/2/2023) lalu.

“Ini bagian dari program 100 hari kerja yang tak lain untuk menegakkan 3 Perda sekaligus di Kabupaten Paser. Penindakan ini sebagai langkah dalam memberikan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan,” kata Guntur saat ditemui, Selasa (14/2/2023).

Penegakan yang dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Paser, Perda Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Penanggulangan Tuna Susila di Kabupaten Paser dan Perda Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum.

Miras sitaan di Markas Satpol PP Kabupaten Paser

Selain petugas dari Satpol PP, Guntur juga melibatkan jajaran Satreskrim Polres Paser dan personil Kodim 0904 Paser. Dari giat itu, pihaknya menyita botol minuman keras (miras) berbagai merk serta 4 wanita dan 1 waria yang dipulangkan.

BACA JUGA :  KPM Tanam 300 Bibit Bakau, Libatkan DLH Paser Atasi Kerusakan Hutan di Pesisir Desa Modang

Kendati tidak diberikan sanksi pidana, Guntur menyebut masih memberi kesempatan kepada pelaku penjual miras dengan sanksi administrasi juga terhadap PSK. Ia mengingatkan, jika kembali ditemukan, maka langsung diberikan sanksi yang lebih serius.

“Sementara kita berikan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya. Untuk miras kami sita dan PSK kami pulangkan,” katanya.

Pihaknya bakal memantau perkembangan hasil operasi di lokasi yang sudah ditindak. Ia juga mengimbau masyarakat agar menghindari perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan yang tidak diperkenankan oleh Perda di Kabupaten Paser.

“Dari sitaan ini nanti kita musnahkan. Kami ingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img