spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miliki Sabu Seberat 3,09 Gram, Polisi Tangkap Pemuda Warga Bontang Baru

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang kembali menangkap pemuda warga Bontang Baru berinisial DS pada Kamis (18/4/2024) sekira pukul 01.00 Wita di jalan Sidorejo RT 21  Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, mengatakan DS ditangkap setelah memiliki 3,09 gram sabu-sabu. Ia menjelaskan anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang menindaklanjuti laporan adanya penyalahgunaan narkoba dan melakukan penyelidikan di daerah TKP yang selanjutnya pada pukul 01.00 Wita anggota Satresnarkoba Polres Bontang mencurigai seseorang.

“Dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu-sabu seberat 3,09 gram,” katanya.

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Bontang dengan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 3.09 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 unit handphone merek VIVO berwarna biru, dan 1 unit motor merek Yamaha Mio Gear.

“Pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penyelidikan. Serta membuat laporan dan pengembangan,” jelasnya.

Pelaku kemudian dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika mengenai kepemilikan narkotika yang diancam penjara 5 tahun ke atas. “Sudah mengamankan pelaku dan dijerat UU narkotika,” sebutnya.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img