spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miliki Sabu 7,53 Gram, Pria Warga Muara Badak Diamankan Polisi

BONTANG – Unit Reskrim Polres Muara Badak, Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap pria inisial RAD warga Muara Badak. RAD ditangkap dikarenakan memiliki narkotika jenis sabu seberat 7,53 gram.

Kapolres Bontang AKBP Alex F.L Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengatakan penangkapan RAD dilakukan pada Kamis (28/3/2024) pukul 01.30 Wita dini hari di  desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ini sesuai dengan laporan masyarakat bahwa di Desa Gas Alam Badak 1 sering dijadikan transaksi narkotika.

“Ada tempat yang sering terjadi transaksi narkotika sabu kemudian unit Reskrim Polsek Muara Badak mendatangi tempat tersebut dan didapatkan seorang pria yang kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan satu bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu,” kata Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto.

Selanjutnya, Ia mengatakan atas penemuan itu, RAD kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Badak bersama barang bukti satu buah bungkus plastik bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,53 gram, satu buah handphone merek vivo 1929 berwarna hitam, dua helai tisu, satu bungkus rokok sempurna, dan satu  unit sepeda motor merek scopy warna hitam.

“Kami amankan terduga pelaku bersama barang bukti ke Polsek Muara Badak dan melakukan pengembangan kasus,” katanya.

Atas tindakannya ini RAD disangkakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img