Milad 100 Tahun NU di IKN, Bupati PPU Tekankan Pentingnya Moderasi dan Harmoni Sosial

PPU – Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi saksi peringatan satu abad Nahdlatul Ulama (NU), Sabtu (31/1/2026). Di tengah geliat pembangunan ibu kota baru, peringatan Milad ke-100 NU justru menegaskan satu pesan kuat: pembangunan tidak boleh kehilangan jiwa kebangsaan, keagamaan, dan nilai kemanusiaan.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, jajaran pengurus NU se-Kaltim, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Bagi Mudyat, satu abad perjalanan NU adalah bukti konsistensi organisasi Islam terbesar di Indonesia itu dalam menjaga ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah, merawat persatuan, serta menjadi penyejuk di tengah keberagaman.

“NU telah membuktikan selama seratus tahun hadir sebagai penyangga moral bangsa. Di tengah pembangunan IKN yang berada di wilayah PPU, nilai-nilai moderasi beragama, toleransi, dan kebangsaan yang dijaga NU sangat relevan untuk menjadi fondasi kehidupan masyarakat Nusantara ke depan,” kata Mudyat Noor usai kegiatan.

Ia menekankan, kehadiran IKN di wilayah PPU bukan hanya membawa konsekuensi pembangunan fisik, tetapi juga menuntut kesiapan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat.

“Kami di PPU menyadari bahwa pembangunan IKN tidak cukup hanya dengan infrastruktur. Harus ada penguatan nilai, karakter, dan harmoni sosial. Di sinilah peran ulama, kiai, dan warga NU sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan tersebut,” tambahnya.

Senada, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan NU merupakan salah satu pilar utama bangsa yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan IKN sekaligus menjaga persatuan dan moderasi beragama di Kalimantan Timur.

“NU berdiri sejak tahun 1926 dan hingga kini tetap utuh, tidak terpecah belah, serta konsisten menjaga keutuhan bangsa. Ini adalah kekuatan besar yang patut kita banggakan bersama,” ujarnya.

Ia menyebut para pendiri NU seperti KH Hasyim Asy’ari tidak mewariskan kekayaan materi, melainkan nilai luhur berupa keikhlasan, keberanian, kebijaksanaan, dan kecintaan terhadap tanah air—nilai yang dinilai sangat relevan dalam menjawab tantangan pembangunan bangsa, termasuk di IKN.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan pembangunan IKN tidak hanya berorientasi pada fisik, tetapi juga harus memiliki jiwa keagamaan, spiritual, dan nilai kebangsaan yang kuat.

Ia mengapresiasi Pengurus Wilayah NU Kaltim yang memilih Nusantara sebagai lokasi peringatan satu abad NU. Menurutnya, kehadiran ulama dan kiai menjadi penopang utama agar pembangunan IKN tidak sekadar menghasilkan bangunan fisik semata.

“Tanpa doa restu dan dukungan para ulama, kiai, dan tokoh agama, pembangunan ini hanya akan menjadi benda-benda mati. Karena itu, kami berharap Milad NU ini menjadi pengisi jiwa bagi Nusantara yang kelak menjadi ibu kota kita bersama,” ujar Basuki.

Basuki juga menyoroti keselarasan nilai NU dengan konsep pembangunan IKN yang mengedepankan kelestarian lingkungan. Ia menegaskan pembangunan dilakukan bukan dengan merusak alam, tetapi memulihkan fungsi ekologis kawasan.

“Kami tidak membabat alam, tetapi memulihkannya. Kawasan yang sebelumnya merupakan hutan tanaman produksi kini dikembalikan menjadi hutan tropis dengan keanekaragaman hayati yang lebih baik. Ini sejalan dengan semangat NU dalam menjaga alam,” ucapnya.

Selain itu, ia menekankan peran IKN sebagai laboratorium kerukunan umat beragama. Di sekitar Masjid Negara yang tengah dibangun, direncanakan pula kehadiran basilika, gereja, kelenteng, dan pura sebagai simbol toleransi dan persatuan bangsa.

Peringatan Milad ke-100 NU di IKN ini menjadi momentum penegasan bahwa pembangunan ibu kota negara baru diarahkan tidak hanya sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai ruang hidup yang menjunjung tinggi nilai keagamaan, kebudayaan, serta persatuan nasional.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.