spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Meski Sering Sosialisasi Keuangan Desa, Apdesi: Jika Masih Tersandung, Maka di Luar Kuasa Apdesi

PASER – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat oknum Kepala Desa (Kades) Tanah Periuk, di Kecamatan Tanah Grogot, hingga kini masih menyita sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC  Apdesi) Kabupaten Paser.

Ketua DPC Apdesi Kabupaten Paser, Nasri menyebut, penetapan tersangka anggota organisasinya oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser terkait kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami menghormati setiap proses penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh aparat kepolisian,” kata Nasri saat dihubungi, Kamis (29/6/2023).

Nasri mengatakan, setiap tahun pihaknya mengupayakan agar Kades dan Perangkat Desa rutin menerima sosialisasi dari APH baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Paser tentang pengelolaan keuangan desa.

“Jadi, jika masih ada yang tersandung, ini sudah di luar kuasa Apdesi,” kata Kades Olong Pinang, Kecamatan Paser Belengkong itu.

Namun begitu, sebagai organisasi jabatan yang menaungi Kades se Kabupaten Paser, Nasri menilai agar tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah kepada salah satu kadesnya yang kini ditetapkan tersangka itu.

BACA JUGA :  Polres Paser Sasar 9 Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas hingga 14 Hari ke Depan

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Finandar Astaman mengatakan, akan melakukan pemberhentian sementara terhadap Kades yang tersandung hukum.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yakni Pasal 9 huruf D, ketika ditetapkan sebagai tersangka, maka dapat diberhentikan sementara.

“Selama proses hukum berjalan untuk menjalankan roda pemerintahan desa, maka sekdes (sekretaris desa) diangkat menjadi Plt (pelaksana tugas),” kata Finandar.

Ketika nantinya telah inkrah dan kades yang tersangkut hukum dinyatakan bersalah, maka dilakukan pemberhentian. Pj Kades mempunyai kewajiban untuk melakukan persiapan pemilihan kepala desa pengganti antarwaktu. Diterangkannya, paling lambat enam bulan setelah putusan pengadilan.

“Kemudian nantinya dilakukan pengangkatan penjabat (Pj) untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan di desa,” lanjutnya.

Diketahui, oknum Kades Tanah Periuk, berinisial (AR) yang baru menjabat sejak 3 Februari 2023, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Paser atas dugaan tindak pidana korupsi, bukan saat menjabat namun kala menjadi Perangkat Desa.

BACA JUGA :  BUMD di Paser Siapkan Program Agrosolution, Tingkatkan Pendapatan Petani Padi

Keterlibatan AR saat menjadi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) APBDes 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 767 juta serta APBDes 2018 senilai Rp 1,6 miliar. Ia diduga terlibat di beberapa pembangunan kegiatan fiktif, penggelembungan dana, dan SPj yang tidak sesuai ketentuan. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img