SAMARINDA – Rentetan aksi pencurian infrastruktur telekomunikasi di Kota Samarinda, akhirnya menemui titik terang. Polresta Samarinda kembali merilis dua kasus besar terkait pencurian kabel internet di Sungai Pinang dan pencurian baterai tower di Sungai Kunjang yang melibatkan oknum dengan keahlian khusus.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan atribut profesional untuk memuluskan aksinya agar tidak dicurigai warga sekitar.
Kasus pertama terjadi di tower internet milik PT Lintas Maya Multimedia di Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial SY seorang warga Lempake dan SA yang merupakan warga Makassar.
“Pelaku mengincar kabel tower internet Telkomsel. Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Suzuki FU, tang pemotong, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” jelas Kombes Pol Hendri Umar, Senin (9/3/2026).
Akibat kejadian ini, pihak pengelola mengalami kerugian sebesar Rp8 juta yang hasilnya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasus yang paling menyita perhatian adalah pencurian 9 unit baterai tower milik PT Telkomsel di wilayah Loa Bakung, Sungai Kunjang. Dua tersangka, EH dan MA, diringkus setelah kedapatan membobol lemari penyimpanan baterai di Tower Mitra Tel SMR 058.
Kapolresta membeberkan bahwa kedua pelaku bukan orang sembarangan. Mereka memiliki latar belakang pekerjaan yang berkaitan dengan perawatan tower.
Diketahui, tersangka EH merupakan mantan teknisi tower di sebuah perusahaan swasta. Sementara ersangka MA merupakan pekerja perawatan site di wilayah Kutai Timur (Kutim).
“Karena latar belakang pekerjaan mereka, kedua pelaku sangat paham cara mengambil baterai tersebut dengan cepat. Mereka masuk ke area tower dengan menggunakan perlengkapan lengkap: helm safety, rompi proyek, sarung tangan, sepatu safety, hingga name tag palsu,” ungkap Hendri Umar.
Modus “pakaian jabatan palsu” ini sukses membuat warga mengira, mereka adalah petugas resmi yang sedang melakukan perbaikan rutin.
Meski lemari penyimpanan dalam kondisi tidak terkunci saat kejadian, tindakan masuk ke pekarangan orang lain dengan atribut palsu tetap dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
Atas perbuatannya, para pelaku di kedua wilayah tersebut dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf F dan G UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
“Kami akan kedepankan penerapan pasal terkait penggunaan pakaian jabatan palsu. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang menyalahgunakan atribut pekerjaan untuk tindak kejahatan,” tegas Kapolresta menutup rangkaian rilis sore itu.
Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i



