spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menuju Pilkada Serentak 27 November 2024, Ini Tahapan dan Jadwalnya

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut pentingnya untuk segera menyongsong Pilkada 2024 usai hasil Pemilu 2024 ditetapkan.

“Saudara sekalian, penting juga untuk kita segera songsong adalah Pilkada 2024 yang rencananya pemungutan suara akan digelar pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024,” kata Hasyim di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu (20/3) malam.

Hasyim menyebut salah satu tahapan Pilkada 2024 yang berlangsung pada awal April 2024 adalah pencalonan diri seorang warga negara Indonesia sebagai calon kepala daerah.

“Apakah itu gubernur, bupati, wali kota, melalui jalur perseorangan itu sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam Pilkada, baik gubernur maupun bupati/wali kota di tahun 2024,” ujarnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (tengah) ditemani Anggota KPU RI Idham Holik (kiri) dan Yulianto Sudrajat saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa KPU RI akan menuntaskan tahapan Pemilu 2024 sekaligus mempersiapkan tahapan Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

BACA JUGA :  Menko PMK: WFH 2 Hari Hanya Berlaku untuk ASN

“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.

Adapun KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ant/MK)
BACA JUGA :  Menanti 28 Juli, Presiden Jokowi Siap Berkantor di IKN dan Resmikan Tol
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.