spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MenpanRB Pastikan Tidak Ada THR Untuk Honorer, Legislator Ini Angkat Bicara

SAMARINDA – Pegawai honorer harus kembali mengusap dada. Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023 dipastikan tidak akan diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Azwar dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 pada Rabu lalu (29/3/2023), menegaskan bahwa pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau honorer tidak, jadi ini yang diatur oleh kita, inikan yang PPPK,” tegas Azwar, selepas penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama.

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Irwan menyoroti keputusan tersebut. Ia menilai bahwa hal tersebut merupakan bukti bahwa komitmen Pemerintahan Jokowi terhadap seluruh honorer benar-benar rendah.

“Eksistensi dan kerja keras honorer tidak berarti di mata pemerintah. Masa depan honorer menjadi gelap oleh pemerintahan sekarang. Tidak ada solusi dan perhatian serius yang menjamin kesejahteraan dan masa depan seluruh honorer di Indonesia,” tegasnya kepada media ini, Sabtu (1/4/2023).

Bukannya memastikan nasib honorer yang sempat akan dihapuskan, katanya, Pemerintah justru menambah duka para tenaga honorer dengan tidak memberikan THR pada lebaran tahun ini.

BACA JUGA :  Kalland Project Gelar Bateeq Noesantara, Ada Talkshow hingga Fashion Show

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. “Jangankan mengangkat honorer 1,1 juta jadi PNS seperti Bapak SBY dahulu.

Malah sebelumnya ada rencana honorer dihapuskan. Katanya ekonomi meroket lalu ekonomi meroketnya di mana? Memberikan THR kepada honorer saja tidak mampu,” ucapnya.

“Honorer juga pekerja, juga anak bangsa. Mereka punya keluarga, punya orang tua, punya istri, dan punya anak. Lalu, kemanusiaan dan keadilannya di mana?” sambungnya.

Ia pun menilai bahwa Pemerintah harus membatalkan keputusan ini. Menurutnya, harus ada solusi bagi para tenaga honorer untuk mendapatkan THR.

“Bahkan untuk THR ASN/TNI/Polri, pemerintah mampu hanya membayarkan 50% sebelum lebaran. Sementara pemerintah meminta perusahaan untuk membayarkan THR ke pekerja seminggu sebelum lebaran, tetapi pemerintah sendiri tidak sanggup,” pungkasnya. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img