spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menengok Masa Depan Jafung Penggerak Swadaya Masyarakat

BATAM – Kebijakan penyetaraan jabatan dari pejabat struktural Pengawas (eselon IV a) menjadi pejabat fungsional (jafung) Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pemprov Kaltim, menimbulkan kegaluan dan memunculkan berbagai pertanyaan tentang masa depan karier mereka.

Untuk menepis kegalauan dan menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Kepala DPMPD, M. Syirajudin melakukan langkah tepat dengan mengundang Kepala Pusat Pembinaan Jafung PSM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Menurut Iyad, sapaan Syirajudin, kegiatan ini dimaksudkan agar Instansi Pembina secara langsung dapat menyosialisasikan berbagai kebijakan terkait Jafung PSM. Sosialisasi berlangsung pada 21 Juni 2022, di aula Kantor Camat Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan diikuti secara antusias oleh seluruh pejabat struktural eselon III dan pejabat fungsional PSM yang baru saja dilantik. Terbukti banyak sekali pertanyaan yang diajukan para peserta sosialisasi.

Nurman Syafar, pejabat fungsional PSM Ahli Muda, dari BPSDM Kemendes PDTT selaku narasumber menyebutkan, sejak Tahun 1994, PSM sudah mulai terbentuk. Namun, 10 tahun kemudian atau Tahun 2004, baru terbit Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 58 tentang JF PSM dan Angka Kreditnya.

Nurman menjelaskan, Jafung PSM sudah lama ada. Mereka kebanyakan ditempatkan di lingkungan Pemerintah Kecamatan. “Seiring dengan arahan Presiden Jokowi untuk pengurangan pejabat struktural, maka saat ini Jafung PSM ada di tingkat Pemerintah Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Sementara itu, saat sesi curah pendapat, Jauhar Efendi selaku Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, yang juga praktisi pemerintahan desa, memberikan pendapat, penyetaraan pejabat struktural eselon IV a menjadi Pejabat Fungsional PSM, seperti “permen nano-nano”. Artinya, secara de jure sebagai jafung, tetapi secara de facto nuansa strukturalnya belum sepenuhnya terhapus, karena pejabat Administrasi (eselon III a) masih ada, dan struktur organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum diubah.

Untuk itu, Jauhar menyarankan untuk mengikuti apa yang menjadi kebijakan gubernur. InsyaAllah tidak ada pihak yang dirugikan dengan perubahan kebijakan itu. Apalagi jafung PSM bukan hanya ada di DPMPD, tetapi juga ada di Disnakertrans dan Dinas Sosial. Oleh karenanya, jafung PSM harus melakukan kolaborasi dengan jafung PSM yang ada di SKPD lain.

Jauhar juga menyarankan, agar kompetensi jafung PSM terus ditingkatkan, sehingga mereka bisa memahami tugas pokok dan fungsi mereka serta dapat bekerja secara mandiri, agar perkembangan kariernya tidak terhambat. (adv/diskominfokaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img