spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Memilukan, Minggat dari Rumah karena Dilarang Kendarai Motor, Gadis 14 Tahun Ini Malah Disekap, Disiksa, Dicabuli, dan Dijual

BALIKPAPAN – Peraturan di dalam keluarga Arjuna –hanya nama samaran– sebenarnya sangat wajar. Kedua anak Arjuna yang masih sekolah dilarang mengendarai sepeda motor. Waktu bermain telepon pintar juga tidak boleh lebih dari pukul sepuluh malam. Kedua larangan tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh di rumahnya. “Jika anak melanggar, istri saya yang akan mengomel,” tutur Arjuna, 47 tahun, Senin, 22 Februari 2021.

Masalah kemudian muncul. Putri bungsu Arjuna, panggil saja Cinta, merasa terkekang dengan aturan tersebut. Gadis 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP itu minggat dari rumah pada Agustus 2020. Cinta pergi dijemput seorang teman sekolah. Menurut kabar yang Arjuna terima, putrinya tinggal di rumah seorang kerabat di Balikpapan Tengah. Arjuna tidak terlampau khawatir. Setidaknya, Cinta masih bersama keluarga.

“Lagi pula, saya sibuk sekali waktu itu sehingga sering ke luar kota. Jadi, kami biarkan saja dia di sana,” sambung Arjuna. Yang tak pernah Arjuna tahu, Cinta segera melewati masa paling jahanam dalam hidupnya.

Sebermula pada Oktober 2020, Arjuna dikirimi sebuah tangkapan layar ponsel dari seorang teman. Di dalam foto itu, wajah Cinta terpampang dengan jelas di sebuah akun MiChat, sebuah aplikasi percakapan. Akun yang menampilkan foto Cinta tidak hanya satu. Di setiap status, akun-akun tersebut menawarkan jasa esek-esek.

Ayah mana yang tak terbakar hatinya melihat putrinya yang masih 14 tahun dipajang seperti barang dagangan. Arjuna segera mencari Cinta. Ia berpura-pura memesan jasa kepada sebuah akun yang memasang foto Cinta. Sebelum Arjuna berhasil membuat janji temu, akun-akun tersebut hilang. “Akunnya dihapus, mungkin sudah ketahuan,” tutur ayah dua anak tersebut. Arjuna pun terus mencari Cinta dengan segala cara namun tidak berhasil.

Tiga bulan telah berlalu ketika teleponnya berdering pada Januari 2021. Di ujung sambungan, seseorang mengabarkan bahwa Cinta berada di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Balikpapan. Arjuna bergegas ke kantor UPTD di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

“Sesampainya di sana, sudah ada putri saya, petugas dari PPA dan kepolisian, serta dua orang yang diduga menjual anak saya. Mereka berdua sekarang ditahan di Polda (Markas Kepolisian Daerah Kaltim),” terangnya.

Disekap, Disiksa, Dijual
Esti Santi Pratiwi adalah kepala UPTD PPA Balikpapan yang menerima Cinta di kantornya pada 21 Januari 2021. Sehari sebelumnya, terang perempuan berkerudung ini, kepolisian menangkap dua orang yang diduga menjual Cinta. Selaku korban, Cinta dibawa polisi ke UPTD PPA untuk mendapatkan perlindungan.

“Hari itu juga, kami memanggil keluarga korban,” kata Esti, Selasa, 23 Februari 2021. Pada mulanya, Cinta hendak dirawat di rumah aman UPTD PPA Balikpapan. Akan tetapi, sambung Esti, keluarga memastikan bisa merawat Cinta. “Jadi kami enggak memaksa,” ucapnya.

Dua orang yang diduga bagian dari kelompok yang menjual Cinta memaparkan seluruh peristiwa kepada Arjuna. Kisah itu lantas dituturkan ulang oleh Arjuna.

Lima bulan lampau, seperginya dari rumah, Cinta bertemu tiga laki-laki dan dua perempuan. Kelompok beranggotakan lima orang itu membawa Cinta ke sebuah guest house di Balikpapan Selatan. Di sanalah gadis muda itu tinggal, lebih tepatnya disekap. Empat dari lima orang tersebut memukul dan mencekik Cinta. Pada saat diamankan di UPTD PPA, menurut Arjuna, paha putrinya terluka karena ditusuk anak kunci rumah.

Siksaan itu hanya permulaan. Selain jarang diberi makan, masih menurut keterangan dua anggota kelompok kepada Arjuna, Cinta dicabuli. Yang melakukannya adalah seorang lelaki di kelompok tadi. Cinta kemudian diperdagangkan. Gadis itu dijual dengan paksa untuk melayani lelaki hidung belang.

Penyiksaan kepada Cinta rupanya menimbulkan simpati dari seorang perempuan dari kelompok tersebut. Perempuan muda itu, masih menurut Arjuna, menyembunyikan Cinta di rumah seorang teman di Balikpapan Utara. Sayangnya, Cinta hanya aman sebentar. Empat anggota kelompok tadi segera mengetahui persembunyian tersebut. Cinta pun kembali dibawa ke guest house.

“Perempuan yang membantu anak saya itu dimusuhi. Dia disuruh mengambil sabu-sabu di Kampung Baru dan tertangkap. Ya, semacam dijebak, lah,” kata Arjuna.

Kelompok itu tersisa empat orang, tiga laki-laki dan seorang perempuan. Cinta kembali disiksa di dalam penginapan. Satu-satunya perempuan di kelompok itu merasa iba. Sama seperti perempuan yang pertama, ia menyembunyikan Cinta di rumah orangtuanya di Balikpapan Barat. Akan tetapi, anggota kelompok yang lain kembali menemukan Cinta.

Kali ini, perempuan itu tidak tinggal diam. Tak ingin bernasib sama seperti perempuan yang pertama, ia menghubungi kepolisian. Aparat berwenang pun bergerak. Cinta bersama perempuan yang melapor dan seorang laki-laki dari kelompok tersebut diamankan. Cinta pun dibawa ke UPTD PPA Balikpapan. Dua anggota kelompok tadi dibawa ke Mapolda Kaltim.

Diusut Kepolisian Balikpapan
Arjuna yang mendengar seluruh pengakuan segera melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Kota Balikpapan. Laporan diterima pada Kamis, 18 Februari 2021. Dari lima anggota kelompok, dua laki-laki masih bebas. Dua hari setelah melapor, Arjuna bersama sejumlah temannya menjemput seorang anggota kelompok di rumahnya di Balikpapan Selatan, Sabtu, 20 Februari 2021. Lelaki tersebut diserahkan ke Markas Polresta Balikpapan.

Dalam perjalanan ke kantor polisi, Arjuna sempat menanyai laki-laki tadi di dalam mobil. Percakapan itu ia rekam dalam video berdurasi 3 menit 38 detik. Kepada Arjuna, ia mengakui telah mencabuli, memukuli, dan mengambil uang Cinta dari hasil melayani hidung belang. Laki-laki itu juga mengaku mengonsumsi minuman keras dan sabu-sabu.

“Saya jual dia (Cinta). Saya ambil uangnya, dan satu kali saya paksa meniduri dia,” terang pemuda berusia 20 tahun tersebut.

Sampai hari ini, empat dari lima anggota kelompok yang diduga menjual anak di bawah umur itu sudah ditahan kepolisian. Arjuna berharap, pihak berwajib menangkap pelaku terakhir yang telah merusak masa remaja putrinya.

Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, membenarkan bahwa satu orang telah ditahan atas sangkaan mencabuli anak di bawah umur. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Adapun anggota kelompok yang lain, tidak menutup kemungkinan diselidiki dalam dugaan perdagangan manusia.

“Yang jelas, penyelidikan terus berjalan dan masih dalam pengembangan,” jelas Kombespol Turmudi, Selasa, 23 Februari 2021. (kk)

Catatan redaksi:
Berita ini mengikuti Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagaimana diatur Dewan Pers, sesuai Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Artikel dari kaltimkece.id, jaringan mediakaltim.com

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti