spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mekanisme SNPMB PTN 2024 Diubah, Dorong Peserta Didik Lebih Fokus Kenali Bakat dan Minat

JAKARTA –  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi merilis mekanisme baru Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 dan perubahan terakhir Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023, terdapat tiga jalur masuk penerimaan mahasiswa baru 2024 program diploma dan program sarjana pada perguruan tinggi negeri (PTN). Tiga jalur tersebut yaitu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP); Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT); dan Seleksi Mandiri.

Adapun sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2024 diselenggarakan oleh panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), dengan jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh panitia SNPMB. Sementara itu, jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSAKP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, mengatakan semangat pelaksanaan SNPMB 2024 adalah akuntabilitas, transparansi, dan berkeadilan.

“Sejumlah perubahan pada mekanisme SNPMB PTN 2024 bertujuan untuk mendorong peserta didik fokus mengenali bakat, minat, aspirasi karir serta bertanggung jawab terhadap pilihan yang diambilnya,” ujar Anindito dalam Konferensi Pers Peluncuran SNPMB 2024, di Jakarta, pada Jumat (8/12/2023).

BACA JUGA :  Bawaslu RI Menilai Bupati Banyumas Giring Opini Maba Unsoed Soal Capres

Hadir juga pada konferensi pers peluncuran SNPMB 2024 ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam; Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Tjitjik Sri Tjahjandarie selaku Ketua Pelaksana SNPMB; dan Rektor Universitas Padjajaran, Rina Indiastuti selaku Wakil Ketua Pelaksana SNPMB.

Selanjutnya, hadir juga Rektor Universitas Negeri Padang, Ganefri selaku Ketua Umum Tim Penanggungjawab SNPMB; Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Eduart Wolok selaku Wakil Ketua II Tim Penanggungjawab SNPMB; Direktur Politeknik Sriwijaya, Ahmad Taqwa selaku Wakil Ketua III Tim Penanggungjawab SNPMB; serta Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Ali Ridho Barakbah selaku Wakil Ketua IV Tim Penanggungjawab SNPMB.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Ganefri, mengungkapkan jalur SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik.

“Peserta SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul. Adapun prestasi akademik maupun non akademik dari siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik,” jelas Ganefri.

BACA JUGA :  Kemenag Kaltim Imbau Pemotongan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Untuk kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN, lanjut Ganefri, adalah 20 persen. “Sekolah akan melakukan pengisian rapor siswa yang layak mengikuti SNBP pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS),” ucap Ganefri.

Sebagaimana tahun 2023, kata Ganefri, siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024. “Pada tahun 2024, siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 juga tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun,” ujarnya.

Sementara itu, untuk jalur SNBT diikuti oleh peserta yang terlebih dahulu mendaftar dan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai langkah awal dalam proses seleksinya.

“Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali. Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024 saja. Kuota minimum jalur SNBT masingmasing PTN adalah 40 persen; kecuali PTN Badan Hukum (PTNBH), SNBT Minimum 30 persen,” tutur Ganefri.

BACA JUGA :  Rektor UNMER: Situasi Masih Pandemi, Wisudawan Dituntut Bisa Menangkap Peluang Kerja

Peserta yang dapat mengikuti UTBK adalah siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 pada tahun 2024 atau peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024). Selain itu, siswa lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2022 dan 2023 atau lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024). “Umur maksimal bagi peserta paket C ini mengalami perubahan dari tahun 2023. Peserta UTBK dikenai biaya pendaftaran,” jelas Ganefri.

Pewarta : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img