spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Sepakat Lakukan Perbaikan Layanan

TENGGARONG – Kecamatan Kota Bangun bersama Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretaris Kabupaten (Setkab) Kukar, menggelar Forum Konsultasi Publik terkait Standar Pelayanan Publik. Pada Rabu (6/12/2023), di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Kota Bangun.

Kegiatan sendiri dibuka langsung oleh Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Kota Bangun, Syahminan. Turut hadir akademisi dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong, Martain. Juga ketua RT, beberapa kepala desa (kades) dan masyarakat Kecamatan Kota Bangun.

Staff Bagian Ortal Setkab Kukar, Rahmat Yoga P, pun menjelaskan bahwa kegiatan Forum Konsultasi Publik ini merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik. “Undang-undang ini mengisyaratkan kepada perangkat daerah (kecamatan) dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” kata Yoga.

Sementara itu, akademisi Unikarta Tenggarong, Martain, menerangkan bahwa Forum Konsultasi Publik ini adalah sarana yang disediakan untuk saling memberi masukan dari masyarakat dan juga pemerintah kecamatan. Dengan maksud memberikan ruang untuk pemberi dan penerima pelayanan publik untuk saling berdiskusi terkait kendala yang dihadapi saat ini.

Sehingga pemerintah kecamatan sebagai pemberi layanan bisa terus berbenah dan memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan juga menyampaikan program yang dianggap baik dan telah dijalankan oleh pemerintah kecamatan.

Kegiatan FKP Standar Pelayanan Publik di Kecamatan Kota Bangun. (Rafi’i/Media Kaltim)

“Forum ini bukan untuk menghakimi pemberi layanan (pemerintah kecamatan), tapi juga sebagai komunikasi untuk terus melakukan perbaikan,” beber Martain.

Hal serupa disampaikan oleh Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Kota Bangun, Syahminan. Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini sebagai sarana untuk saling berbagi dari penerima layanan dalam hal ini masyarakat kepada mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Beberapa hal pun disampaikan oleh masyarakat dalam Forum Konsultasi Publik. Yakni terkait persyaratan permohonan bantuan, terkait permohonan percetakan KTP-el, terkait permohonan bantuan yang berasal dari program e-Kusuka.

Hal ini dilakukan dan ditindaklanjuti, agar standar pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kecamatan Kota Bangun sudah sesuai dengan Permenpan-RB terkait standar pelayanan publik ke masyarakat.

“Harapannya ada perbaikan pelayanan apa yang diinginkan masyarakat dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah kecamatan,” tutupnya.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img