TENGGARONG– Penerapan satu harga dan satu kelas untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, belum bisa dilaksanakan di Kaltim.
Menurut Staf Komunikasi Publik BPJS Kesehatan KC Samarinda, Edy Junaedi, pihaknya masih menerapkan peraturan lama. Iuran dan kelas pelayanan peserta masih belum berubah, dan belum tahu kapan diberlakukan di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Pelayanan kesehatan tetap seperti dulu, kebijakan pelayanan dan iuran sama rata di Kaltim, belum ada arahan dari (BPJS Kesehatan) pusat dan Kementerian Kesehatan,” ujar Edy saat dihubungi mediakaltim.com, Selasa (9/8/2022).
Pada awal Juli 2022, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sepakat melakukan uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di 5 rumah sakit yang tersebar di Jawa, Ambon, Sumatra, dan Sulawesi.
Kelima rumahbsakit tersebut adalah: RSUP Kariadi Semarang, RSUP Dr Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr Rivai Abdullah Palembang.
Dengan begitu kelima rumah sakit tersebut tidak lagi menerapkan BPJS kelas 1,2 dan 3.
Sementara di Kukar, tetap menerapkan per kelas. Dimana Kelas 3 dengan iuran Rp 35 ribu, Kelas 2 Rp 100 ribu dan Kelas 1 senilai Rp 150 ribu. Kini dari 753.862 penduduk Kukar, yang menjadi peserta BPJS Kesehatan sejumlah 630.928 peserta. Namun yang aktif hingga saat ini mencapai 446.510 atau 70,8 persen. (afi)