spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masih Tunggu Hasil Autopsi, Dini Hari Jenazah Serda Fitriansyah Diterima Keluarga

TENGGARONG – Setelah melalui proses diskusi panjang antara keluarga almarhum Sersan Dua (Serda) Muhammad Herdi Fitriansyah dan pihak Yon Arhanud/16 Sula Bhuana Cakti di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya pihak keluarga almarhum menerima jenazah yang diserahkan langsung oleh Komandan Yon Arhanud/16 Sula Bhuana Cakti pada Minggu (16/4/2023) pukul 02.00 WITA dini hari.

“Pihak keluarga menerima, dan Insya Allah almarhum dimakamkan Minggu pagi. Awalnya (keluarga) ingin autopsi sebagai penyeimbang bagi keluarga,” ujar kerabat almarhum, Muhibin Ali, pada mediakaltim.com.

Muhibin melanjutkan, berdasarkan keterangan dari wakil Yon Arhanud/16 Sula Bhuana Cakti Makassar, saat ini mereka tengah melakukan proses pemeriksaan. Setidaknya ada sekitar 9-12 saksi yang diduga terlibat dalam kematian janggal almarhum.

Lebih lanjut, pihak keluarga kini masih menunggu hasil pemeriksaan autopsi yang sudah dilakukan setelah meninggalnya Serda Fitriansyah pada Jumat (14/4/2023) lalu. Ketika dirasa tidak sesuai dengan kondisi almarhum, bisa saja pihak keluarga akan melakukan autopsi ulang.

“Keluarga menunggu surat autopsi tapi (almarhum) dimakamkan dulu, sambil menunggu proses hukum di Makassar. Satu sisi kita ikuti sambil menunggu hasil autopsi di Makassar,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Tentara Indonesia-Amerika Bergantian Tembak Mortir di Samboja

Jika pada proses berjalannya pemeriksaan terbukti ada praktik penganiayaan seperti yang diyakini keluarga almarhum, maka keluarga almarhum berharap pelakunya akan dihukum seberat-beratnya.

“Ada rencana nanti berunding setelah pemakaman, langkah apa selanjutnya termasuk membuat laporan terkait kejanggalan. Kalau terbukti kejanggalan, akan diadakan autopsi ulang,” tutup Muhibin.

Sementara itu, Didi Tasidi, yang sudah secara verbal ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga almarhum, mengatakan bahwa kini keluarga almarhum sudah menerima keadaan jenazah. Meskipun sempat terjadi debat sengit karena keluarga almarhum menginginkan adanya autopsi ulang.

“Hari ini yang terjadi adalah penyerahan jenazah, untuk selanjutnya ada langkah yang diambil,” ujar Didi. Terkait kemungkinan keluarga almarhum yang menginginkan adanya autopsi ulang secara mandiri, secara aturan ketika jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga, itu menjadi hal keluarga. Maka dari itu, keluarga almarhum bisa saja melakukan autopsi ulang setelahnya.

“Mereka (satuan almarhum bertugas) tidak punya hak lagi (untuk melarang) karena sudah hak keluarga,” pungkas Didi. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img