spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maraknya Algaka di Samarinda, Bawaslu  Ingatkan Hanya Boleh Sosialisasi

SAMARINDA – Menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024, kini makin marak bertebaran Alat Peraga Kampanye (Algaka) di beberapa fasilitas publik di Kota Samarinda. Padahal, saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin menjelaskan berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan KPU (PKPU) jika atribut yang terpasang terdapat unsur citra diri dan seruan ajakan, maka ada indikasi pelanggaran.

“Berdasarkan Perbawaslu & PKPU, jika merujuk pada citra diri, visi & misi, serta ajakan, itu tidak boleh,” ujarnya

Muin menuturkan bahwa saat ini hanya boleh memasang Alat Peraga Sosialisasi, karena jika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, menyebutkan masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Calon peserta pemilu dipersilakan mempromosikan dirinya, namun karena Indonesia adalah negara hukum, maka harus tetap mematuhi aturan, karena kampanye baru boleh dilakukan tanggal 28 November 2023” tutur Muin

BACA JUGA :  Sudah Jalani Uji Kelayakan, Inilah Calon Ketua DPC Demokrat 10 Kabupaten Kota Se-Kaltim

Terkait pengawasan di Kota Samarinda, Muin menjelaskan bahwa peserta pemilu yang ingin mensosialisasikan dirinya harus tetap berada dalam koridor regulasi.

“Beberapa waktu lalu, Bawaslu menginventarisir algaka yang mengandung unsur kampanye. Namun, kami berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban melalui Satpol PP,” ucap Muin

Lebih lanjut, Muin menjelaskan pemasangan algaka juga harus memperhatikan etika dan estetika. Menurutnya, algaka  tidak boleh dipasang di fasilitas publik, serta harus memperhatikan keindahan kota agar tidak semrawut.

“Pemasangan harus sesuai dengan PKPU, Perbawaslu, dan Perda Samarinda. Tidak boleh pasang di tiang listrik, pohon, sekolah, bahkan rumah ibadah. Jadi kalau ada yang tidak sesuai, kami meminta Satpol PP untuk menertibkan,” pungkasnya.

Pewarta : Desy Alvionita
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img