spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mangkrak Sejak 2017, Pasar Riko Akhirnya Diresmikan

PPU – Relokasi pedagang ke Pasar Riko, Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya bisa terwujud dengan resmi, Senin (15/4/2024). Pj Bupati PPU Makmur Marbun menjadi aktor utama dalam pemindahan pasar yang selama ini berada di pinggir jalan tersebut.

Ia meresmikan beroperasinya pasar baru yang berada di Jalan Mariko tersebut, disaksikan para pedagang. Ia menyampaikan rasa syukurnya atas kemajuan yang telah dicapai dalam persiapan pasar tersebut.

“Saya mohon maaf, karena pemerintah tidak memberikan perhatian yang serius pada warga Riko. Selama 22 tahun ini, luput dari pengamatan Kami,” ucapnya.

Untuk diketahui, bangunan pasar tersebut telah selesai dibangun pada  2017 lalu. Semenjak 7 tahun lalu itu pula, bangunan tersebut tidak digunakan dan terbengkalai.

Dalam persiapannya, ia mngerahkan semua perangkat untuk merealisasikan infrastruktur dalam 10 hari. Mulai lapak pedagang hingga jalan dan fasilitas lainnya.

“Jadi saya langsung minta UPT PU untuk menyiapkan lapangannya.; Ini tidak menggunakan APBD. Ini bukti bahwa kita bisa, dan tidak ada yang tidak bisa,” jelas Makmur.

Adapun dalam persiapan itu, ia memastikan tidak menggunakan anggaran pemerintah PPU. Karena memang tidak ada pengalokasiannya dalam batang tubuh APBD 2024.

Pun, karena persoalan itu baru diketahuinya dari laporan masyarakat saat dirinya melakukan Safari Ramadan lalu. “Semua ini dari bantuan, swadaya, tidak menggunakan APBD,” ungkapnya.

Dari 78 pedagang pasar yang terdata, 50 di antaranya telah terakomodir dalam lapak basah dan kering dengan sistem pengundian. Sementara 28 sisanya masih menggunakan lapak non-permanen.

Terkait itu pula, Makmur memastikan ke depannya akan ada penataan dan pembangunan lanjutan.

Dalam pengelolaan pasar ini berada di bawah tanggung jawab Dinas KUKM Perindag PPU. Pedagang yang berjualan di Pasar Riko ini juga tidak dikenai tarif khusus.

Namun ada peraturan tegas. Yakni, bagi pedagang yang sebanyak 2 kali tidak jualan dan tidak ada keterangan, maka izin penggunaan lapak akan dicabut dan diberikan pada pedagang lain.

“Saya pesan, fasilitas ini bisa dijaga bersama-sama. Saya harap pasar ini juga dijadikan tempat bersilaturahmi, tempat penghidupan bagi masyarakat,” pungkasnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img