spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maling Gasak Motor Parkir di Rumah Kos, Langsung Dibekuk Polsek Sungai Pinang

SAMARINDA – Jajaran Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang respon cepat laporan masyarakat dan berhasil ungkap kasus curanmor dalam kurun waktu 2×24 jam, pada Selasa (10/10).

Kasus ini terjadi pada Sabtu (7/10) dini hari, korban J kehilangan sepeda motornya yang diparkirkan di teras kamar kos di sekitar Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah mengungkapkan, korban tidak sengaja meninggalkan kunci sepeda motornya menempel di motor saat parkir.

“Hal ini dilihat oleh tersangka R menjadi sebuah peluang untuk menguntungkannya dirinya sendiri,” terang Kapolsek dalam keterangan persnya, Rabu (11/10).

Awalnya tersangka R mengambil kunci motor yang menempel tersebut. Kemudian tersangka R mengambil gambar motor Honda Scoopy di internet dan diunggah di aplikasi jual beli online dengan harga Rp. 2 juta hingga diminati oleh calon pembeli berinisial MH.

“Setelah muncul kesepakatan dengan calon pembeli, selanjutnya R mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan menjualnya kepada MH di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru dengan harga Rp 2 juta tanpa surat – surat,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA :  Perpustakaan di Sekolah Kurang, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Minta Disdikbud Penuhi

Sehari berselang, lanjut Kapolsek, Personel Polsek Sungai Pinang berhasil mengetahui keberadaan MH serta motor korban dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap MH di depan sebuah swalayan sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru.

“Personel kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R pelaku utama pencurian pada hari Senin malam,” lanjutnya.

Kedua orang tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah kunci serta 1 unit telepon genggam telah diamankan di Polsek Sungai Pinang. Tersangka R dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan tersangka MH dijerat pasal 480 tentang penadahan.

“Dalam kurun waktu kurang dari 2×24 Jam personel kami berhasil ungkap pencurian sepeda motor. Ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap laporan dari masyarakat. Diimbau kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak meninggalkan kunci pada kontak saat kendaraan diparkir. Mengunci ganda kendaraannya dan meletakkan di tempat yang dipastikan aman,” tutup Kapolsek. (rls)

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti