spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maling di MH Thamrin Terlacak karena Lupa Matikan HP, Ternyata Tetangga Sendiri Pelakunya

BONTANG- “Gelar” residivis tak membuat Er (30) jera, kemudian meninggalkan kebiasaan lamanya mencuri.

Yang dilakukan Er malah sebaliknya. Dengan segala cara, dia kembali beraksi, termasuk menggasak harta benda tetangganya sendiri di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai.

Sempat lolos dari pemantauan warga, kisah pencurian Er akhirnya terhenti Selasa (1/3/2022) dini hari.

Pria berambut agak ikal ini, ditangkap anggota Polsek Bontang Utara di rumahnya Selasa dini hari, karena diduga mencuri HP tetangga. Aksi pencurian Er terlacak polisi karena dia lupa mematikan ponsel hasil curiannya itu.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said mengatakan, korban melaporkan kejadian ke polisi lantaran sekitar tempat tinggalnya sering terjadi pencurian. Bahkan, sempat juga ada warga kehilangan uang hingga Rp 3 juta.

Dengan bekal informasi dari korban, polisi langsung melacak melalui telpon genggam korban yang sempat aktif, hingga akhirnya berhasil mengetahui lokasi tersangka.

“Kita tangkap ini Er, karena terlibat kasus pencurian di sekitar tempat tinggalnya,” kata AKP Ahmad Said.

BACA JUGA :  Seorang Warga Tanjung Laut Diamankan Polisi Terkait Sabu

Diketahui, Er merupakan residivis kasus serupa pada 2018 lalu. Perbuatannya terdahulu tidak lantas membuatnya jera. Modus tersangka sebelum melakukan pencurian dengan mengintai calon korbannya, sambil berjalan kaki atau menggunakan motor.

Saat setelah mendapat target dan kondisi lengah pada malam hari, Er lantas melancarkan aksinya.

“Dia sering jalan dengan menggendong anaknya untuk memantau situasi. Malam hari, dia lancarkan aksi pencuriannya,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu unit telpon genggam merek Vivo. Tersangka dijerat pasal pencurian disertai pemberatan yang diatur Pasal 363 KUHPidana, dan sudah ditahan di Mapolsek Bontang Utara.

“Ancaman pidana penjara 7 tahun,” pungkas Ahmad Said. (ahr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img