spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Makmur Masih Pimpin Rapat Paripurna, Pemprov Tak Mau Proses Sebelum Inkracht

SAMARINDA – Kendati pergantian ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud telah diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-25, namun Makmur HAPK masih memimpin Rapat Paripurna ke-27, Senin (8/11/2021) siang. Pihak Makmur HAPK masih menganggap pergantian posisi ketua itu masih cacat hukum.

Sesuai ketentuan, Sekretariat DPRD Kaltim akan bersurat ke gubernur Kaltim, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri. Sementara Pemprov Kaltim tidak akan menindaklanjuti surat pergantian itu sebelum ada putusan hukum tetap.

Proses pergantian ini menuai pro dan kontra, pihak DPRD Kaltim melalui pimpinannya menggangap sudah menjalankan semua tahapan sesuai tata tertib DPRD Kaltim. Sementara beberapa pihak lainnya seperti Aliansi Pimpinan Ormas Daerah Kalimantan Timur (AORDA) menggangap telah terjadi cacat hukum karena masih ada  proses hukum yang ditempuh Makmur HAPK di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Mohammad Djailani, Ketua Umum AORDA Kaltim meminta proses pergantian Makmur dihentikan demi menjaga kestabilan dan kondusivitas Kaltim. “Kita melihat yang terjadi bisa mengundang kegaduhan. Yang dikhawatirkan ada pihak lain yang malah melakukan hal yang kita tidak mau melakukannya. Intinya kondusivitas di Kaltim harus kita jaga,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Geram, Tim Borneo FC Samarinda Dijemput Pakai Truk

Makmur HAPK yang ditemui setelah memimpin Rapat Paripurna Senin (8/11/2021) enggan menanggapi terkait polemik yang terjadi. Dia memilih menjawab pertanyaan lain terkait kinerja kedewanan. “Sementara saya tidak mau berkomentar dulu,” jawabnya singkat.

Terpisah Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, menyatakan Pemprov Kaltim tidak akan menindaklanjuti pergantian ketua DPRD Kaltim hingga ada keputusan hukum yang bersifat tetap dari PN Samarinda. Pemprov katanya, memilih untuk menunggu hingga kisruh di DPRD Kaltim meredam.

“Di sana (DPRD Kaltim, Red.) belum klir, jadi belum diproses. Pak Gubernur (Isran Noor, Red.) sudah sampaikan ke saya, tidak akan bersurat ke Mendagri kalau belum inkracht (putusan tetap dari pengadilan, Red.),” pungkas Hadi.

Seperti diketahui, dari 3 pimpinan sidang pada rapat paripurna ke-25 DPRD Kaltim Selasa, 2 November 2021, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo bersama 40 anggota DPRD dari 55 anggota menyetujui pergantian ketua DPRD dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji dari Fraksi Gerindra, memilih walk out dan tidak campur tangan dengan pergantian tersebut. Dengan alasan belum ada kekuatan hukum tetap dari PN Samarinda. Diketahui Makmur HAPK sudah mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukumnya ke PN Samarinda. (eky)

BACA JUGA :  Warga Sempat Berebut Selang dengan Pemadam, Lima Bangunan di Jalan Untung Suropati Hangus Terbakar
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img