spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maju di Pilkada Kubar, ASN Samarinda Dapat Sanksi KASN, Bawaslu Sudah Terima Surat Tembusan

KUBAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat telah mengeluarkan surat rekomendasi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Abdul Azizs, staf ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkot Samarinda yang berniat maju di Pilkada Kutai Barat (Kubar) 2020.  KASN menjatuhkan sanksi disiplin sedang dengan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Hal ini tertuang dalam surat KASN nomor R-1745/KASN/6/2020 tertanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. Surat rekomendasi KASN menindaklanjuti penerusan hasil kajian atas temuan Badan Pengawas Pemilu Kutai Barat (Bawaslu Kubar) terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Kota Samarinda ini yang telah berniat maju pada Pilkada Kubar.

“Iya, kami telah menerima surat tembusan, atas rekomendasi KASN. Surat itu, kami terima Jumat (3/7/2020, Red.). Surat KASN ini ditujukan kepada Walikota Samarinda, selaku pejabat pembina kepegawaian,” tutur Risma Dewi, Ketua Bawaslu Kutai Barat, kepada media ini, Sabtu (4/7/2020).

Untuk diketahui, meski statusnya ASN di Pemkot Samarinda, Azizs secara terang-terangan telah menyatakan diri untuk maju dalam Pilkada Kubar. Spanduk/baliho calon wakil bupati Kubar Abdul Azizs ini sudah tersebar di enam belas kecamatan di Kubar. Azizs yang merupakan pasangan dari calon bupati Marthinus Kenton ini akan maju melalui jalur perseorangan. Bahkan, pasangan Marthinus Kenton dan Abdul Azizs (MAS) ini sudah menyampaikan dokumen dukungan pencalonan kapada KPU Kutai Barat pada 14 Februari 2020 lalu. Atas tindakannya inilah, Bawaslu Kubar menjadikannya temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Hasil kajiannya, kemudian diteruskan ke KASN beberapa waktu lalu.

Dalam surat rekomendasi itu, oleh KASN, Azizs dinilai melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Seperti tertuang dalam pasal 2 huruf f yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Artinya bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepantingan siapapun. Azizs juga dinilai melanggar  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Sedangkan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, juga telah diatur bahwa PNS harus menaati segala peraturan perundang-undangan sebagaimana dengan menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

Dalam surat rekomendasi itu, Walikota Samarinda juga diminta surat rekomendasi tersebut dapat dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah surat rekomendasi diterima Walikota. (red)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img