spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Main Judi Remi, 6 Pemuda Diciduk Polisi

BONTANG – Enam pemuda kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bontang, gara-gara kedapatan bermain judi remi, Minggu (11/4/2021) malam. Mereka adalah SJ (35), SS (30), AJ (33), KN (25), ML (23), dan AH (30).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menjelaskan, tindak pidana perjudian ini terungkap menyusul masuknya laporan masyarakat yang sering melihat beberapa pria bergerombol di pinggir Jalan Pattimura Gang Atletik 24, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.

Berbekal informasi tadi, malam sekitar pukul 21.00 Wita, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang langsung menuju lokasi, dan mendapati SJ dkk tertangkap basah tengah bermain judi. Bisa ditebak keenamnya lantas diboyong ke Mapolres Bontang.

“Selanjutnya kami bawa ke Mapolres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Suyono. Atas perbuatannya itu, lanjut Suyono, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana atau denda Rp 25 juta. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img