spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Loket Pulau Indah Masih Beroperasi, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu

SAMARINDA– Walau berulangkali digerebek, loket penjualan narkoba di Jalan Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, hingga kini masih beroperasi.

Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya 2 pengedar oleh personel Polsek Sungai Pinang,  Rabu (14/9/2022). Kedua pelaku yakni Kasnada alias Kateng (38) dan Agus Rudi Gunawan (38).

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noordhianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggotanya menangkap 2 orang yang baru saja membeli sabu dari loket Pulau Indah.

“Pukul 14.53 Wita, kami mengamankan dua pria bernama Agung Rama berusia 29 tahun dan Wahyu Ardianto berusia 25 tahun dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,21 gram bruto,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

“Barang bukti kami temukan di kantong celana Agung. Dia mengaku membeli sabu untuk digunakan sendiri seharga seratus ribu. Mereka membelinya secara patungan, satu orang Rp50 ribu. Peran keduanya membeli, menguasai dan menyimpan, tetapi ini masih kami dalami siapa kurirnya,” sambungnya.

Saat diinterogasi, Agung dan Wahyu mengaku sabu mereka beli di Jalan Pulau Indah. Dari informasi tersebut polisi kemudian  melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA :  Sambut Positif Turnamen Golf Perdana Media Kaltim, Ketua PGI Kaltim : Jadi Ajang Pemanasan Atlet Jelang PON

Sekitar pukul 15.30 Wita, sesampainya di lokasi polisi kemudian berhasil mengamankan Kateng dan Agus yang tak lain merupakan pengedar barang haram tersebut.

Dari tangan keduanya, polisi  berhasil menyita 9 amplop warna putih, dengan rincian delapan amplop masing-masing berisi 40 poket sabu-sabu dan satu amplop berisi 16 poket, dengan total keselurahan 376 poket seberat 162,77 gram bruto.

“Dari Kateng dan Agus kami amankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 376 poket. Satu poketnya mereka jual Rp 150 ribu untuk paket hemat, kalau dikalikan  keuntungan mereka ini mencapai Rp 54,4 juta dalam sehari. Kalau habis,” jelasnya.

Terkait dengan peran keduanya, AKP Noordhianto menyebutkan bahwa Kateng bertugas memasarkan sabu. Sedangkan Agus berperan sebagai penjaga dan mengarahkan pembeli.

“Jika polisi datang, Agus ini memberikan kode lambaian tangan dan HP. Dia diberi upah Rp 150 ribu per hari,” sebutnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri asal-usul sabu yang diedarkan Kateng dan Agus. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img