spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama liburan Natal dan tahun baru (Nataru), pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini diambil untuk memperketat pergerakan masyarakat, sekaligus mencegah lonjakan kasus Covid-19.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam keterangan resminya, Rabu (17/11/2021).

Dengan begitu, lanjut Muhadjir, selama periode waktu tersebut, seluruh daerah di Indonesia (Jawa-Bali atau luar Jawa-Bali) yang kini berada di level 1 ataupun 2, otomatis naik menjadi menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3.

“Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali atau luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” katanya lagi. Detail pembatasan, tambah Muhadjir, akan dijabarkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang segera dikeluarkan.

Menyikapi hal ini, Muhadjir meminta kementerian/Lembaga, TNI/Polri, Satgas Covid-19 nasional, pemerintah daerah dan komponen strategis lain, agar menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional dalam penanganan Covid-19.

Ditegaskan, PPKM level 3 selama Nataru dilakukan untuk mencegah lonjakan Covid-19, namun disisi lain kegiatan ekonomi tetap harus berputar. Pemerintah juga akan memperketat protokol kesehatan (prokes) terutama di tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata. (prs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img