Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama liburan Natal dan tahun baru (Nataru), pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini diambil untuk memperketat pergerakan masyarakat, sekaligus mencegah lonjakan kasus Covid-19.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam keterangan resminya, Rabu (17/11/2021).

Dengan begitu, lanjut Muhadjir, selama periode waktu tersebut, seluruh daerah di Indonesia (Jawa-Bali atau luar Jawa-Bali) yang kini berada di level 1 ataupun 2, otomatis naik menjadi menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3.

“Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali atau luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” katanya lagi. Detail pembatasan, tambah Muhadjir, akan dijabarkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang segera dikeluarkan.

Menyikapi hal ini, Muhadjir meminta kementerian/Lembaga, TNI/Polri, Satgas Covid-19 nasional, pemerintah daerah dan komponen strategis lain, agar menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional dalam penanganan Covid-19.

Ditegaskan, PPKM level 3 selama Nataru dilakukan untuk mencegah lonjakan Covid-19, namun disisi lain kegiatan ekonomi tetap harus berputar. Pemerintah juga akan memperketat protokol kesehatan (prokes) terutama di tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata. (prs)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.