spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Legislator ini Tanggapi Kenaikan TPP ASN di Kaltim


SAMARINDA  – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur  (Kaltim), Salehuddin  mengungkapkan bahwa kenaikan  Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim akan memberikan motivasi tersendiri bagi ASN.

Menurutnya, Pemprov Kaltim juga mempertimbangkan kenaikan komponen lainnya, seperti ASN pengawas dan penyuluh, serta perluasan kenaikan ke PPPK dan ASN yang bekerja  di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T), yang harus sejalan dengan kinerja mereka.

“Kita berharap pemerintah juga memperhatikan pentingnya mempertimbangkan mekanisme ini dalam meningkatkan Numerasi sesuai dengan APBD, agar tidak ada kecemburuan didalam ASN,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini.

Sesuai daftar TPP dilampiran SK Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.731/2023 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. ASN terbesar TPP-nya adalah Sekdaprov Kaltim yakni Rp99 juta/bulan, Asisten Sekda Rp69,3 juta.

Inspektur Rp69,4 juta, kepala BPKAD dan Bappeda masing-masing Rp62,9 juta, Sekwan/kepala dinas/kepala badan Rp48 juta, direktur RSUD Kelas A Rp46,5 juta, staf ahli gubernur Rp45 juta, Kasatpol PP Rp42 juta/bulan.

BACA JUGA :  Kaltim Terima Rp 69 Miliar dari Program Emisi Karbon

Selanjutnya pejabat setingkat kepala biro besaran TPP-nya antara Rp40,5 juta sampai dengan Rp44,5 juta. Diketahui, pemberian TPP ini dilakukan berdasarkan pada hasil penilaian kerja PNS tersebut. Sehingga jumlahnya berbeda baik di setiap Pemda maupun di masing-masing ASN. (ADV/DPRDKaltim/Han)

Pewarta : Hanafi
Editor  : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img