spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lebih Pendek dari Pemilu Sebelumnya, Masa Kampanye 2024 Hanya 75 Hari

TANJUNG REDEB – Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 dipastikan lebih pendek dibanding pemilu sebelumnya. Jika sebelumnya selama 5 bulan, maka untuk 2024 mendatang hanya 75 hari.

Meski lebih singkat, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto, waktu selama 75 hari itu sudah cukup bagi calon yang maju dalam pemilu untuk memaparkan visi misi mereka kepada masyarakat.

Budi menjelaskan, peraturan masa kampanye telah sesuai dengan keputusan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, yang tahapan tersebut sudah dibahas di tingkat tripartit kepemiluan.

“Itu sudah ditentukan KPU pusat dan sudah ada aturannya,” ungkapnya, Minggu (2/10/2022).

Meski sejumlah pihak menilai kampanye kali ini terlalu singkat, Budi mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat banyak. “Karena sudah ada kesepakatan antara DPR RI dengan KPU pusat. Sehingga kami di daerah mengikuti aturan saja,” tuturnya.

Menurut Budi, penentuan masa kampanye mempertimbangkan pemilu serentak dalam setahun. Sebab, pemilu legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah dinilai waktu yang fleksibel dalam satu langkah.

“Memang ada perbedaan antara 2019 dan 2024 dalam waktu kampanyenya. Tapi, kami harap waktu yang singkat ini dapat digunakan paslon (pasangan calon) lebih rasional mengampanyekan diri dan program mereka,” tandasnya. (Dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img