spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laksanakan PPKM Darurat, Berikut Arti Status Daerah Level 4

SAMARINDA – Kadiskominfo Kaltim Muhammmad Faisal mengatakan di luar Jawa dan Bali, saat ini di Kaltim, 3 daerah telah diminta untuk melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

Hal ini kata dia, sudah dipatuhi secara serius oleh Pemerintah daerah masing-masing di Kaltim. “Untuk Kota Balikpapan sudah mulai memberlakukan PPKM darurat mulai Kamis (8/7, Red.) dengan mematuhi ketentuan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dan komitmen itu sudah dilontarkan Walikota secara tegas dan mengharapkan masyarakat disiplin mematuhinya,” ucap Faisal.

Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty hal ini karena telah melebihi standart nasional yang telah ditetapkan pada 5 indikator PPKM. “Disampaikan Kadinkes Balikpapan ada 5 indikator yang melebih angka nasional saat ini di kota Balikpapan yakni tingkat kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif, bed accupancy rate dan banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar,” ujar Faisal mengutip statemen Kadinkes Balikpapan.

BACA JUGA :  Covid Makin Menggila, Balikpapan, Bontang, dan Berau Berlakukan PPKM Darurat

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers mengenai Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro, Senin (05/07/2021) secara virtual menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua Provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.

Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” kata Airlangga Hartanto.

Dalam keterangan pers nya tersebut ditetapkan untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk kategori PPKM Darurat seperti di Jawa Bali adalah Balikpapan, Bontang dan Berau di Provinsi Kaltim, sama dengan 9 kota lain di Kalimantan atau 43 kota di luar Jawa-Bali yang telah ditetapkan melaksanakan PPKM darurat seperti di Jawa-Bali.

ARTI STATUS DAERAH LEVEL 4
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021 Tentang Indikator Penyusunan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, terdapat asesmen level yang merupakan metode untuk menilai level laju penularan dan level kapasitas respon di suatu daerah.

“Maka bisa dijelaskan perihal maksud dari level ini, karena banyak juga pertanyaan di masyarakat yakni bisa dilihat dari indikator kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, dan kasus kematian yang dinilai setiap minggu,” kata Muhammad Faisal.

Dijelaskan Faisal, untuk setiap indikator disandingkan dengan 100.000 penduduk yakni tertinggi untuk Level 4, angka kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Sedangkan Level 3 angka kasus konfirmasi berada pada rentang 50-150, untuk perawatan di rumah sakit sekitar 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, kematian 2-5. Semua indikator disandingkan per 100.000penduduk per minggu.

Begitupun Level 2 angka kasus konfirmasi terdata 20-50, perawatan di rumah sakit 5-10 dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian ada juga dalam Keputusan Menkes tersebut istilah Level Situasi. Sedangkan keterangan untuk lima level situasi pandemik adalah sebagai berikut.

  • Level situasi 0 yaitu situasi tanpa penularan lokal.
  • Level situasi 1 yaitu situasi di mana penularan tidak terjadi namun ada keterbatasan dalam penerapan upaya mencegah penularan; atau jika kasus sudah ada, epidemi masih dapat dikendalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar kasus atau kluster kasus.
  • Level situasi 2 mempresentasikan situasi dengan insiden komunitas yang rendah.
  • Level situasi 3 terjadi situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai.
  • Level situasi 4 dimana transmisi yang tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai. (santo/red)
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img