SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian yaitu, pada Jumat (27/10/2023) diterima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jalan P. Suryanata Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, dan sekitar pukul 20.00 Wita dilakukan penggeledahan rumah dan didapati 1 orang laki-laki yang sedang di dalam rumah berinisial AS (46).
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil milik pelaku yang didalamnya berisikan 7 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 2,51 gram bruto. Selain itu, uang tunai yang diguga hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku. kemudian 1 bendel plastik klip, 1 buah timbangan digital warna silver dan 1 unit Handphone android merk Samsung warna biru ditemukan di atas lantai.
Selanjutnya pelaku AS (46) beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rls)
Editor : Nicha Ratnasari