spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lagi, Polsek Sungai Kunjang Berhasil Amankan Seorang Pengedar dengan 2 Paket Sabu

SAMARINDA – Polsek Sungai Kunjang makin gerak celat dalam memberantas kasus narkoba di wilayahnya. Baru-baru ini, Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin mengungkapkan pihaknya berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti sabu 0,36 gram.

Pelaku yang diamankan berinisial MN alias Reza (32) merupakan seorang pengamen, warga Jalan Cendana Gg. 4, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Proses penangkapan terduga pelaku ini dilakukan pada Rabu (4/10/2023) lalu usai personil Polsek Sungai Kunjang mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di rumah terduga pelaku sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, SIK, MH, MSI, melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, membenarkan proses penangkapan seorang pengamen terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Pelaku diamankan dirumahnya oleh personil Polsek Sungai Kunjang pada Rabu (4/10/2023) pukul 22.00 wita.

“Setelah kita amankan juga dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat, ditemukan dari saku kantong pelaku uang sebesar Rp 150 ribu, serta 2 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika sabu-sabu,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Zainal, barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari BDN, yang mana narkotika sabu-sabu tersebut akan dijual kembali kepada calon pembeli.

“Atas temuan barang bukti tersebut, terduga pelaku MN dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk proses pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti