spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lagi, Polresta Samarinda Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Jalan Gatot Subroto Gg.Lorong Budiman, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda sekitar Pukul 10.00 Wita.

Kronologis penangkapan bermula pada hari Senin, 9 Oktober 2023 diterima informasi dari masyarakat bahwa Jalan Gatot Subroto Gg.Lorong Budiman RT.43 No.64, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 10.00 Wita, anggota melakukan penggeledahan pada salah satu rumah yang dicurangi dan ditemukan seorang laki-laki berada dalam kamar pada lantai atas kamar tersebut yang berinisial A (35).

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram bruto yang berada di teras samping rumah yang sebelumnya dibuang sendiri oleh A serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya sekitar pukul 10.30 Wita datang 1 orang laki-laki pada rumah alamat tersebut yang berinisial RM (34). Setelah dilakukan interogasi bahwa benar A mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari tangan RM.

BACA JUGA :  Aksi Mesum Pamer Alat Kelamin, Pria Paruh Baya di Samarinda Masuk Bui

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 poket  narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram bruto, 1 bendel klip plastic, 1 buah sendok penakar, 1 buah kotak warna hitam merk BOSTANTEN, uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang diduga sebagai hasil jual beli transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga sebagai hasil jual beli transaksi narkotika jenis sabu-sabu milik RM dan 2 buah HP.

Kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rls)

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img