spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aksi Mesum Pamer Alat Kelamin, Pria Paruh Baya di Samarinda Masuk Bui

SAMARINDA – Seorang pria berinisial MM (50) yang merupakan warga Samarinda ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah memamerkan alat kelaminnya kepada anak perempuan berusia 9 tahun.

Aksi bejat pria paruh baya itu, dilakukan di tepi jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan pada Jumat (17/3/2023) lalu.

Kala itu, MM melihat sekelompok bocah tengah asyik bermain. Ia pun kemudian menghampiri dan langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan memanggil korbannya.

“Jadi dia (MM) duduk di atas motor dan kemudian memperlihatkan alat kelaminnya sambil memanggil korban yang saat itu sedang main bersama teman-temannya,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Teguh Wibowo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/3/2023).

Korban yang melihat itu langsung kabur untuk melaporkan perbuatan MM kepada orang tuanya. Setelah itu, orang tua korban bersama tetangga korban langsung mengamankan pelaku saat itu juga.

“Korban lari pulang ke rumah dan melapor ke orang tuanya. Kemudian orang tua pelaku bersama warga langsung mengamankan pelaku,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Andi Harun Kembali Kantongi Dukungan Kuat Jadi Kepala Daerah

Usai diamankan, orang tua korban dan warga langsung melaporkan kejadian itu ke Mako Polresta Samarinda untuk di proses hukum lebih lanjut.

Dari interogasi awal, pelaku yang diketahui telah memiliki istri dan punya tiga anak itu melakukan aksinya hanya untuk memuaskan nafsunya.

“Dari pengakuannya hanya untuk memuaskan nafsunya. Pelaku sudah punya istri dan tiga anak,” sebutnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah berada di balik jeruji besi Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76e UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img