spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lagi, Gelar Patroli PPKM untuk Cegah Lonjakan Covid-19

BONTANG – Mencegah lonjakan gelombang ketiga penyebaran Covid-19 di Kota Bontang, aparat gabungan terdiri dari personel Polres Bontang, anggota Kodim 0908/BTG, dan Satpol PP melaksanakan patroli gabungan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, Minggu (19/12) sejak pukul 09.00.Wita

Sebanyak 12 petugas gabungan dipimpin Kanit Regident Sat Lantas Polres Bontang Ipda Samuel S.Sos, sasaran patroli gabungan PPKM level 2 ini tempat keramaian, kerumunan warga dan fasilitas umum .

Dalam kegiatan patroli, petugas memberikan teguran humanis kepada warga yang masih abai menjalankan prokes. Selanjutnya kepada mereka diberikan masker gratis. Selain memberikan masker, petugas gabungan juga mengimbau dan mengedukasi kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah. Yakni 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumuanan dan mengurangi mobilitas ke luar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi SH.SIK.MH melalui Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, kegiatan patroli gabungan rutin dilakukan Polres Bontang bersama TNI dan Pemkot Bontang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait disiplin prokes.

”Kami akan intens melakukan patroli dan imbauan tentang prokes, mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aplikasi PeduliLindungi serta membagikan masker kepada masyarakat,” ujar Suyono.

“Diperlukan peran aktif semua kompenen masyarakat Kota Bontang untuk mencegah lonjakan kasus aktif Covid-19 gelombang ketiga yang diprediksi akhir tahun 2021,” tambahnya

Kegiatan patroli gabungan operasi yustisi penerapan PPKM level 2 untuk mencegah penyebaran Covid-19, dilaksanakan berkelanjutan untuk menekan bertambahnya kasus aktif Covid-19 di Kota Bontang. (hms)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.