spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lagi Asyik Berbaring Santai, Pengedar Sabu Langsung Diringkus Polisi

SAMARINDA– Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan berhasil membekuk seorang pelaku dan sejumlah barang bukti.

Pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo, kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa pada di tanggal tersebut, mencurigai seorang laki-laki yang sedang berbaring di atas karpet belakang rumah.

“Saat tengah berbaring di belakang rumah, pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang berinisial DP, dan langsung dilakukan pemeriksaan,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Lebih lanjut, dilakukan juga penggeledahan terhadap DP dan ditemukan tas merek Eiger yang berisikan empat poket sabu-sabu seberat 13,37 gram bruto, satu unit timbangan digital, satu lakban hitam, satu sendok penakar, serta barang bukti lainnya.

“Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, barang tersebut adalah miliknya sendiri yang nantinya akan dijual,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Bawa Pejabat Utama, Kapolda Kaltim Bersilaturahmi dengan PWI 

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img