spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kurir Sabu Senilai Rp 100 Juta Dibekuk Polsek Samarinda Seberang

SAMARINDA – Polsek Samarinda Seberang jajaran Polresta Samarinda mengamankan 1 orang pelaku berinisial MS (60) tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di RT 007 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan ilir Kota, pada hari Minggu (26/11/2023) sekira Pukul 22.15 Wita.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ipda Rizky Tovas,S.H bersama personel lainnya.

Ipda Rizky Tovas menjelaskan kronologis berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya yang berinisial P di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang dan dari hasil introgasi bahwa 20 poket barang narkotika yang ditemukan tersebut diperoleh pelaku MS.

“Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS di Jalan KH.Harun Nafsi Gg.H.Harun, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda,” kata Ipda Rizky.

Pada saat diamankan, pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor dan di sepeda motor tersebut ada kantong plastik hitam yang tergantung di depan jok. setelah itu di lakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 unit HP Nokia sedangkan di kantong plastik ditemukan 305 poket sabu-sabu seberar 112.88 gram bruto dan senilai Rp 100 juta.

Selanjutnya, kata Ipda Rizky, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang kembali melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan 1 buah timbangan, 2 unit HP, 1 bendel klip dan 1 lembar kertas kado motif batik.

Saat ini berinisial MS (60) beserta barang buktinya diamankan di Polsek Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rls)

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img