spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuota Beasiswa Berau Cerdas Meningkat, Penerima Wajib Terdaftar Aktif sebagai Pelajar dan Mahasiswa

TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih mengungkapkan salah satu program bantuan dari Pemkab Berau, yakni Beasiswa Berau Cerdas akan kembali dibuka.

Tidak hanya itu, jumlah penerima beasiswa Berau Cerdas pada tahun ini akan bertambah dari tahun sebelumnya hanya 1.000 orang, ditahun ini menjadi 1.500 orang naik sekitar 50 persen.

“Beasiswa Berau Cerdas ini secara rutin disetiap tahunnya akan di lakukan,” ucapnya.

Dirinya menyebut pemberian Beasiswa Berau Cerdas ini sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cerdas sebagai dampak positif untuk pembangunan Kabupaten Berau.

Kemudian, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Berau, Mulyadi mengatakan adapun syarat penting untuk calon penerima beasiswa tersebut ialah siswa dan siswi SMA sederajat maupun mahasiswa harus tercatat masih aktif didalam sekolah maupun di perkuliahan.

“Sedangkan untuk yang baru mendaftsr kuliah tidak bisa mendapatkan beasiswa tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, dirinya membeberkan pendaftaran Beasiswa Berau Ceedas telah dibuka sejak 18 Maret 2024 kemaren dan ditutup pada 18 Mei 2024. Untuk link pendaftarannya bisa diakses di laman https://beasiswa.beraukab.go.id/,” .

“Ada waktu dua bulan untuk para calon penerima beasiswa untuk mendaftar,” tuturnya.

Kemudian, Mulyadi menjelaskan beberapa persyaratan wajib lainnya bagi calon penerima beasiswa adalah non PNS, dan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun. Dan sesuai instruksi Bupati, peluang dibuka tanpa ada batas kuota.

“Silakan mengajukan berapapun, asalkan memenuhi persyaratan. Karena anggaran yang dipergunakan berasal dari APBD murni dan anggaran perubahan,” tambahnya.

Dirinya menghimbau bagi pendaftar beasiswa ini harus benar-benar mencermati semua persyaratan yang diwajibkan. Karena ada beberapa yang ditolak sistem lantaran tidak sesuai. Misalnya, surat keterangan masih aktif kuliah yang harus dikeluarkan perguruan tinggi atau universitas bersangkutan, bukan pemohon itu sendiri yang mengeluarkan surat keterangan tersebut.

“Perlu kehati-hatian dalam mengisi persyaratan tersebut agar tidak terjadi kesalahan informasi,” tandasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah

Editor: Dezwan

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img