spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuli Bangunan Edarkan Sabu di Balikpapan

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Patriot Gunung 1 Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 14.00 WITA.

Pelaku berinisial RH (50) yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini merupakan target operasi dari Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim. Berdasarkan informasi, pelaku telah berulang kali menjual sabu kepada masyarakat di kawasan Jalan Patriot Gunung 1.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pelaku ditangkap di RT 12 Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat setelah dipantau pergerakannya oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim.

“Sebelumnya tersangka ini sudah diintai anggota Sudit I Ditresnarkoba di sekitar pinggir jalan Patriot Gn 1 RT 12 Kelurahan Mangomulyo, Balikpapan Barat,” ujarnya Jumat (27/1/2023).

Yusuf menjelaskan, setelah diamankannya RH mengakuinya telah menjual sabu. Kemudian didapati sebanyak 35 klip plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 12 gram bruto, di dalam dompet kecil di saku tersangka.

“Saat diamankannya tersangka RH ini, tim pun melakukan penggeledahan di tubuhnya. Kemudian didapati dompet kecil yang didalamnya terdapat 35 paket sabu siap edar jika di total beratnya 12 gram,” jelasnya.

Tidak hanya pada tersangka saja polisi melakukan pemeriksaan, tetapi di rumah tersangka pun turut dilakukan penggeledahan.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah RH dan ditemukan satu buah tas selempang warna hijau yang berisi 1 buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu, serta kartu identitas dan ditemukan juga handphone, uang Rp 2.615.000 serta buku kecil hasil penjualan,” tambah Yusuf.

Setelahnya tersangka dan sejumlah barang bukti pun langsung di bawa ke Makopolda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka,” tutup Yusuf.

Tersangka pun bakal disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img